Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) "berplat hitam" liar yang beroperasi di Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dinilai telah meresahkan pengusaha armada yang resmi.


"Armada ber plat hitam belakangan ini semakin marak, sudah selayaknya Dinas Perhubungan dan instansi terkait segera melakukan penertiban," kata seorang pengusaha transportasi di Banjarmasin yang enggan disebutkan namanya, Selasa.

Ia yang memiliki dua armada bus ber plat kuning tersebut meminta pemerintah adil dan tidak setengah hati dalam upaya menertibkan transportasi liar demi perbaikan di bidang transportasi.

"Penertiban akan kurang berdampak baik, manakala masih ada oknum yang memberikan izin operasi sementara," imbuyhnya.

Pemberian izin operasi sementara dikhawatirkan akan merugikan publik, terutama pengguna jasa transportasi.

"Bila terjadi kecelakaan di jalan raya, lantas siapa yang bertanggung jawab," tanya dia.

Demi kebaikan bersama, petugas hendaknya selektif atau bahkan tidak lagi memberikan izin operasi sementara terhadap armada ber plat hitam.

Apabila dianggap jumlah transportasi masih kurang, alangkah eloknya bisa pemerintah kembali membuka "kran" izin trayek.

"Jadi jelas pajak dan tanggungjawabnya bagi pengusaha angkutan," tuturnya.

Sebelumya, Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishubkominfo Provinsi Kalsel, Agus S di Banjarmasin, mengatakan, razia terhadap angkutan penumpang itu dilakukan agar semuanya bisa berjalan sesuai aturan.

Bagi angkutan penumpang yang menggunakan plat hitam agar bisa segeranya untuk mengurus izin transportasinya agar bisa sesuai aturan yang berlaku.

Penertiban terhadap angkutan penumpang berplat hitam atau taksi gelap itu dilaksanakan dan dilakukan bersama-sama jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel.

"Kita akan lakukan penertiban terhadap taksi gelap ini dan apabila kita dapati maka akan kita tindak tegas karena sebelumnya sudah diperingtkan," terangnya.

Razia tersebut pihak Dinas Perhubungan dan Dit Lantas Polda Kalsel telah mengamankan sekitar sembilan unit mobil berplat hitam yang sedang mengangkut penumpang.

  "Penertiban ini kita lakukan setiap harinya selama lebih kurang tiga bulan, diharapkan para taksi liar yang tak sesuai aturan itu bisa stop beroperasional dan mengurus izin lebih dahulu terhadap usaha mereka," ucap Agus./D.
(T.I022/B/H005/H005) 25-09-2012 17:52:07


: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026