"Kami dari dewan selalu siap mendukung penambahan Jamkesprov, sejauh rasional dan bisa dipertanggungjawaban, asalkan Jamkesprov tersebut jangan dihentikan dengan alasan kekurangan dana," ujar Wakil Ketua DPRD Kalsel H Riswandi di Banjarmasin, Jumat.
"Kalau yang namanya untuk rakyat banyak, apalagi buat masyarakat miskin atau kurang mampu, kami dari dewan akan selalu memperhatikan," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu didampingi rekannya sesama Wakil Ketua DPRD Kalsel Fathurrahman dari PPP.
Karena itu, dia sependapat dengan rekannya sesama wakil ketua DPRD Kalsel Muhammad Iqbal Yudianoor dari Partai Demokrat, apapun alasannya, Jamkesprov tersebut harus tetap berlanjut, jangan sampai dihentikan, walau untuk sementara waktu.
Karena itu, saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) 2013, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel menyetujui rencana penambahan dana Jamkesprov tersebut.
"Penambahan dana Jamkesprov untuk Tahun Anggaran (TA) 2013 direncanakan dua kali lipat dari TA 2012, yaitu mencapai belasan miliar rupiah," katanya menjawab wartawan yang tergabung dalam Journalist Parliament Community (JPC) Kalsel
"Untuk angka pastinya saya lupa. Tapi kalaupun jumlah tersebut diperkirakan belum juga mencukupi, dewan masih bisa memberikan persetujuan penambahan lagi, jika memang diperlukan," kata Riswandi.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Iqbal Yudianoor menyatakan, pihaknya sudah mengetahui ada surat Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi setempat yang mau menghentikan sementara Jamkesprov, dengan alasan klaim yang melampaui perkiraan.
"Dalam kaitan itu pula, kami sudah meminta agar Jamkesprov terus berlanjut, karena menyangkut kepentingan rakyat banyak, terutama bagi yang tergolong miskin atau kurang mampu," lanjut politisi muda Partai Demokrat tersebut.
Dana Jamkesprov Kalsel TA 2012 sekitar Rp8 miliar, kemudian rencananya mau dinaikan menjadi dua kali lipat atau Rp16 miliar, demikian Iqbal.
Sementara berdasar surat Kepala Dinkes Kalsel H Rosihan Adhani Nomor 441.7/3594-PK/Dinkes tanggal 8 Agustus 2012 menyatakan antara lain, pelayanan Jamkesprov 100% sementara waktu terhitung 1 September 2012 sampai Maret 2013, tidak dijamin.
Surat Kepala Dinkes Kalsel yang ditujukan kepada rumah sakit pemerintah milik Pemprov setempat itu, mengundang "kemarahan" beberapa anggota Komisi IV bidang kesra DPRD provinsi setempat.
Selain tanpa tembusan kepada DPRD Kalsel, surat Kepala Dinkes provinsi tersebut, menurut wakil rakyat itu, sama saja dengan membiarkan masyarakat miskin dan kurang mampu, sakit.
: Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.