Komisi IV (Bidang Kesra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif mengenai praktik kedokteran di daerah tersebut.
       
Penjelasan usul Raperda inisiatif mengenai praktik kedokteran itu disampaikan Ketua Komisi IV, Ansor Ramadlan dalam rapat Paripurna Internal dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Iqbal Yudiannor, di Banjarmasin, Senin.
       
Raperda inisiatif Dewan tersebut sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
       
Selain itu, tujuan pembentukan Raperda inisiatif tersebut diharapkan dapat menjadi peraturan daerah (Perda) yang pada gilirannya mendorong dan meningkatkan secara maksimal pelayanan kesehatan, khususnya terkait praktik kedokteran.
       
Praktik kedokteran dimaksud, yaitu dokter dan dokter gigi pemerintah di tempat pelayanan kesehatan atau rumah sakit milik pemerintah, dengan tujuan untuk tercapainya pembangunan bidang kesehatan.
       
Pasalnya, sebagaimana diketahui bersama, penyelenggaraan praktik kedokteran salah satu komponen utama dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
       
Namun penyelenggaraan praktik kedokteran khususnya dokter dan dokter gigi pemerintah itu terkait pengaturan waktu pelayanan dan standar prosedur oprerasional, yang masih sering menjadi keluhan masyarakat.
       
Selain itu, masih terdapat diskriminasi dalam pelayanan kesehatan yang dirasakan masyarakat lapisan bawah.
       
Persoalan tersebut, menurut Komisi IV DPRD Kalsel yang juga membidangi kesehatan itu, perlu menjadi kepedulian bersama, sebagimana dimaksud UU 29/2004.
       
Sementara itu, isi Raperda inisiatif dewan mengenai praktik kedokteran, antara lain membatasi jumlah/tempat praktik dokter dan dokter gigi pemerintah, mengingat tugas utama di tempat atau rumah sakit milik pemerintah.
       
Dalam Raperda inisiatif Dewan tersebut, seorang dokter dan dokter gigi pemerintah hanya boleh membuka praktik maksimal pada tiga tempat, termasuk rumah sakit swasta.*SHN/A*


Editor : Abdul Hakim Muhiddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026