Pertanyaan dari Ketua Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Puar Junaidi, disampaikannya di Banjarmasin, Rabu, berkaitan dengan permasalahan terminal induk di ibukota provinsi itu.
Pasalnya, ungkap Ketua Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi perhubungan itu, lahan terminal induk Banjarmasin tersebut merupakan aset pemerintah provinsi (Pemprov), bukan milik pemerintah kota (Pemkot) setempat.
"Lahan terminal Km6, memang pengelolaannya diserahkan kepada Pemkot Banjarmasin, tapi tanpa mengubah fungsi sebagai terminal, bukan menjadikan kawasan BTC," lanjut mantan Ketua Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel, yang juga membidangi aset daerah.
Oleh sebab itu, suatu hal yang aneh dan patut dipertanyakan, di satu sisi Pemkot Banjarmasin berusaha membebaskan lahan pemukiman penduduk sekitar terminal Km6 tersebut.
"Namun di sisi lain, tetap membiarkan bangunan BTC di kawasan lahan terminal Km6 tersebut, tanpa fungsi yang jelas hingga saat ini," demikian Puar.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Banjarmasin H Rusdiansyah menyatakan, Pemkonya terus berusaha melakukan perluasan kawasan terminal, guna kenyamanan pengguna jasa angkutan darat.
Sebagai contoh, belakangan ini Pemko Banjarmasin menghabiskan dana mencapai Rp10 miliar, untuk ganti rugi atas pembebasan lahan permukiman penduduk guna perluasan kawasan terminal Km6.
"Pemko Banjarmasin bertekad membenahi terminal Km6 sehingga lebih baik dari seperti keadaan sekarang. Insya Allah tahun 2015 terminal Km6 sudah representatif, dan tidak semrawut lagi," demikian Rusdiansyah.
Editor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.