Ratusan perusahaan di Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga kini belum tersentuh proper atau penilaian kinerja perusahaan terhadap lingkungan.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel Rakhmadi Kurdi di Banjarmasin, Senin (10/1), mengatakan, dari sekitar 300 perusahaan baru sekitar 30 perusahaan yang mendapatkan penilaian.

Hal tersebut terjadi karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di bidang lingkungan terutama untuk tim teknis lingkungan, kata Rakhmadi Kurdi.

"Karena beberapa keterbatasan tersebut penilaian diutamakan untuk perusahaan besar dan perusahaan yang berpotensi mencemari lingkungan," katanya.

Sedangkan perusahaan kecil seperti kuasa pertambangan (KP) kata dia, sebagian besar belum tersentuh proper, kendati potensi pencemarannya juga cukup tinggi.

Dia mengatakan, kendala lainnya adalah karena ada perusahaan yang mendapat nilai merah sehingga harus dibina hingga nilainya menjadi biru.

"Kalau ternyata ada perusahaan yang nilainya merah, setiap tahun kita ikutkan proper, makanya perkembangan jumlah perusahaan yang diproper cukup lambat," katanya.

Pada 2011, kata dia, BLHD Kalsel melakukan proper terhadap 19 perusahaan sektor sawit, batubara, karet dan perusahaan pengolahan lainnya.

Ke-19 perusahaan tersebut antara lain, PT Insan Bonafit, Banua Lima Sejurus, Karias Tabing Kencana, Kalimantan Jaya, Gawi Makmur Kalimantan dan beberapa perusahaan lainnya.

"Rata-rata perusahaan tersebut telah mendapatkan proper antara 2-3 kali," katanya.

Verifikasi terhadap seluruh perusahaan tersebut, kata dia, dilakukan hingga Februari 2011 dan penilaian akan diumumkan pada Juni 2011 bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup.

Sebelumnya, BLHD Kalsel juga telah mengumumkan hasil proper terhadap 17 perusahaan yang dinilai oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Dari 17 perusahaan tersebut, enam perusahaan mendapat nilai merah atau kurang memperhatikan lingkungan.    

Enam perusahaan tersebut adalah PLTU Asam-Asam, PT Wahana Baratama Minning, PT SILO, PT Surya Satria Timur, Wijaya Tri Utama dan PTPN 13 Danau Salak.

Sementara sebelas perusahaan lainnya dua perusahaan mendapatkan nilai hijau yaitu PT Adaro Indonesia dan PT Arutmin Indonesia Site Snakin.

Sisanya, kata Rakhmadi mendapatkan nilai biru yaitu PT Pertamina unit bisnis di Tanjung Kabupaten Tabalong dan PT Arutmin Asam-Asam.

Selain itu, PT Arutmin Indonesia Batulicin, PT Borneo Indobara, PT Bersama Sejahtera Sakti, PT Sinar Kencana Inti Perkasa Seikupang, PT SMART TBK dan Hoktong.(lul*c)



: Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026