DPRD Kalimantan Selatan dalam rapat paripurna yang dipimpin ketuanya Nasib Alamsyah, di Banjarmasin Senin, menyetujui Raperda tentang dana cadangan untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) provinsi setempat Tahun 2015.

Dana cadangan untuk pelaksanaan Pilkada Kalsel 2015 itu sebesar Rp130 miliar, tidak termasuk untuk pengawasan atau Badan Pengawas Pemilu serta pembiyaan pengamanan/keamanan Pilkada tersebut.

Penyediaan dana cadangan tersebut menggunakan sistem tahun jamak, yaitu selama tiga tahun anggaran dari APBD Perubahan 2012 sebesar Rp40 miliar, kemudian melalui APBD Murni Tahun 2013 sebesar Rp40 miliar dan APBD Murni 2014 Rp50 miliar.

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalsel yang membahas Raperda dana cadangan Pilkada tersebut, berharap, penggunaan dana itu sesuai peruntukan.

Selain itu, penyimpanan dana cadangan Pilkada Kalsel 2015 tersebut harus betul-betul memperhitungan keamanan, tandas Pansus II melalui juru bicaranya Hj Fatmawati.

Begitu pula pembukuan atas bunga atau depositu harus transparan, guna memudahkan kontrol serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, demikian Pansus II DPRD Kalsel, yang diketuai H Mansyah Sabri.

Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin dalam sambutannya selain menyatakan terima kasih atas persetujuan dewan, juga menyatakan, akan memperhatikan saran ataupun harapan dari DPRD provinsi setempat.

Ia kembali menerangkan, tujuan penyediaan dana cadangan Pilkada 2015 agar pada saatnya nanti tidak akan terlalu banyak lagi membebani APBD tahun yang sedang berjalan ketika itu.

"Seandainya kenyataan perhitungan dana Pilkada 2015 lebih besar dari cadangan, maka untuk tambahan tidak akan terlalu banyak lagi menggunakan APBD tahun yang sedang berjalan ketika itu," tandas Gubernur Kalsel dua periode tersebut.

"Dana cadangan sebesar Rp130 miliar tersebut dengan perkiraan sementara, Pilkada Kalsel 2015 terjadi dua putaran," demikian Rudy Ariffin. C


: Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026