"THR untuk PNS itu, paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum lebaran," kata Sekretaris Daerah Kotabaru H Suriansyah di Kotabaru, Kamis.
Suriansyah menjelaskan, jika tahun lalu tidak ada THR bagi PNS, karena tidak ada aturan yang mengizinkan pemerintah daerah memberikan THR kepada PNS.
Bahkan kala itu, ada surat ederan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah jelas, bahwa pemerintah daerah dilarang memberikan tunjangan hari raya kepada PNS.
Pemberian THR atau tunjangan kesejahteraan pada 2012, semata-mata untuk membantu PNS dimana menjelang Idhul Fitri harga sembako dan barang-barang yang lainnya melonjak.
Sekitar 5,270 PNS di Kabupaten Kotabaru akan menerima THR masing-masing Rp1,5 juta.
Suriansyah menjelaskan, jika ada staf atau bawahan yang memberikan parsel kepada pimpinannya, itu tidak dibenarkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi H Gusti Syafrin Masrin, mengatakan, perusahaan di Kotabaru wajib memberikan tunjangan hari raya kepada karyawannya, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER-04/MEN/1994 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Safrin menjelaskan, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal tiga bulan secara terus-menerus atau tidak membedakan status karyawan.
Menurut dia, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memberikan THR, misalnya, karena alasan status karyawan.
Besarnya tunjangan hari raya keagamaan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar satu bulan upah.
Upah satu bulan adalah, upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap.
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.