DPRD Kalimantan Selatan melalui Komisi II bidang ekonomi dan keuangan bersama eksekutif/pemerintah provinsi terus berupaya meminta revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 berkaitan tataniaga gula pasir di Indonesia.

"Kita akan terus berupaya meminta agar Permendag 527/2004 direvisi supaya tak ada kesan diskriminasi tataniaga gula pasir di Indonesia," ujar Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Ihsanudin di Banjarmasin, sebelum bertolak ke Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Kamis.

Menyinggung rencana kunjungan Komisi II DPRD Kalsel ke Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian, dia menyatakan, karena informasi yang terungkap saat pertemuan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) beberapa waktu lalu, kendala revisi Permendag 527/2004 ada di Kementerian Pertanian.

"Sebab dari Kementerian Pertanian (Kementan) dalam hal ini Ditjen Perkebunan saat rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, belum setuju revisi Permandag 527/2004," ungkapnya mengutip hasil pertemuan Komisi II DPRD Kalsel dengan pihak Kemendag.

"Oleh sebab itu, kita minta klarifikasi dari Ditjen Perkebunan, alasan mendasar belum setuju revisi Permendag 527/2004. Itulah yang mendorong Komisi II DPRD Kalsel mau menermui pihak Ditjen Perkebunan," katanya.

Pasalnya, menurut wakil rakyat Kalsel dari PKS itu, dengan masih diberlakukan Permendag 527/2004 membuat tataniaga gula pasir di Indonesia menjadi terkesan carut-marut.

"Carut-marutnya tataniaga gula tersebut, membuat masyarakat konsumen di wilayah timur Indonesia, termasuk Kalsel menjadi menjerit, karena harga barang dagangan itu melambung," tuturnya didampingi sekretaris Komisi II tersebut Burhanuddin.

"Memang dari segi persedian gula pasir di pasaran Banjarmasin atau Kalsel relatif tidak masalah, tapi harganya yang melambung tinggi sampai Rp16.000/Kg," kata Ihsanudin.

Sementara Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel Burhanuddin, berpendapat, kebijakan tidak merevisi Permendag 527/2004 merupakan sikap yang kurang berkeadilan, karena lebih memperhatikan petani tebu/pihak produsen, sementara jeritan masyarakat konsumen terabaikan.

Semestinya, menurut politisi Partai Bintang Reformasi (PBR) itu, kebijakan pemerintah pusat jangan cuma untuk menguntungkan satu pihak, tapi bagaikan peribahasa `ular tidak kenyang dan kodok tidak mati` sehingga berkeadilan.

"Kalau mau membantu perbaikan nasib atau penghasilan petani tebu ataupun produsen, semestinya bagaimana cara pemerintah merenovasi atau merekonstruksi penggilingan tebu untuk menjadikan gula," lanjutnya.

"Karena dari informasi yang kami terima, pabrik gula yang sekarang ada di Indonesia, rata-rata peninggalan masa Hindia Belanda, sehingga turut mempengaruhi randemen dan hasil penggilingan," kata Burhanuddin. ***2***



(T.KR-SHN/B/S025/C/S025) 09-08-2012 12:21:14


Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026