Pemerintah Kota Bnajarmasin melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja meminta kepada perusahaan di daerah setempat membayar tunjangan hari raya tepat waktu.


"Dengan membayar tepat waktu, maka akan memberikan kemudahan bagi karyawan memanfaatkan THR itu untuk pulang kampung atau untuk kebutuhan Lebaran," kata Kepala Dinsosnaker Kota Banjarmasin Agus Surono di Banjarmasin, Rabu.

Ia mengingatkan pembayaran THR bagi semua karyawannya sebelum H-7 Ramadhan 1433 Hijriah ini. Untuk mengawal hak-hak pekerja itu, Dinsosnaker setempat menyediakan tempat pengaduan di kantornya di Jalan Pramuka.

"Intinya, laporkan saja perusahaan tak bayar THR," tuturnya seraya menyebutkan tempat itu menerima pengaduan atau laporan atas keluhan karyawan yang mungkin tidak mendapat THR dari perusahaannya.

Dikatakannya, karyawan tidak perlu ragu atau takut melaporkan perusahaannya yang tidak memenuhi kewajibannya membayar THR kepadanya. Karena itu adalah hak yang perlu diperjuangkan, dan Dinsosnaker akan terus mendampinginya.

Lagian pula, papar Agus, hak karyawan mendapat THR dari perusahaannya itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI nomor 4 tahun 1994, yakni, Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja.

"Peraturan berlaku baik itu perusahaan besar maupun kecil, semua wajib mematuhi peraturan itu," tegasnya.

Sebab, katanya, peraturan ini juga diperkuat dengan sebuah surat edaran Wali kota yang menghimbau semua perusahaan untuk membayar THR karyawannya.

"Kalau nantinya ada perusahaan yang melanggar ketentuan ini, pastinya akan mendapat peringatan dari kita," terangnya.

Perusahaan wajib bayar THR yakni seorang karyawannya yang sudah selama tiga bulan bekerja. Bagi yang kerja sudah setahun bekerja wajib dibayar THR-nya sebesar satu tahun gaji.

  "Kalau yang masih kurang setahun kita anjurkan dibayar THR nya secara proporsional," katanya/D/D.


: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026