Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Ruspandi mengatakan, sebagian perusahaan sudah membayar tunjangan hari raya kepada karyawannya.


"Hasil pengecekan staf kami ke lapangan, sebagian perusahaan sudah memenuhi kewajiban membayar THR bagi para karyawan, sebagian lagi masih belum tetapi tetap diawasi," ujarnya di Banjarbaru, Selasa.

Ia mengatakan, jumlah perusahaan baik skala besar maupun kecil yang beroperasi di Banjarbaru sebanyak 230 perusahaan dengan jumlah total pekerja mencapai 7.500 orang.

Dia menyebutkan, perusahaan yang tersebar di berbagai tempat itu terdiri atas perusahaan pengolah makanan dan minuman, perusahaan yang bergerak di bidang jasa, perbengkelan, dan perhotelan.

"Seluruh perusahaan itu diwajibkan membayar THR kepada seluruh karyawannya dengan perhitungan yang sudah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan disesuaikan masa bekerja karyawan bersangkutan," katanya.

Dia mengatakan, sesuai surat edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pihaknya sudah menyampaikan surat berisi imbauan kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayar THR kepada seluruh karyawannya.

Surat imbauan itu meminta kepada setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan agar memenuhi kewajiban membayar THR seminggu sebelum Idul Fitri sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

"Suratnya memang bersifat imbauan karena dalam UU Nomor 13 tidak diatur sanksi apabila perusahaan tidak membayar THR sehingga sesuai amanat UU itu maka kami hanya mengimbau," ujarnya.

Pihaknya tidak membuka posko pengaduan bagi karyawan yang ingin mengadukan perusahaannya yang tidak memberikan THR karena undang-undang yang bersifat imbauan tersebut.

"Kami tidak membuka posko pengaduan, tetapi apabila ada karyawan yang mengadu karena tidak menerima THR dari perusahaannya maka kami siap memfasilitasi untuk mencari jalan keluarnya," kata dia.

Pada kesempatan lain, Wali Kota Banjarbaru Ruzaidin Noor mengimbau perusahaan memenuhi kewajiban membayar THR kepada seluruh karyawannya karena sudah diatur dalam perundang-undangan.

  "Kami imbau perusahaan membayar THR kepada seluruh karyawannya paling lambat satu minggu sebelum hari raya sehingga karyawan bisa menggunakan uangnya untuk memenuhi kebutuhan berlebaran," katanya./Zal/D.


: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026