Tanjung (ANTARA) - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung, Kalimantan Selatan menyalurkan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp940,97 miliar kepada tiga kabupaten.
Kepala KPPN Tanjung Sigid Mulyadi di Tabalong, Jumat, mengatakan penyaluran tersebut dilakukan pada 2025 sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/MK/PK/2025.
Baca juga: KPPN Tanjung salurkan THR ASN instansi vertikal sebesar Rp24,78 miliar
“Penyaluran Kurang Bayar DBH ini dapat diprioritaskan penggunaannya untuk dukungan kas daerah guna menyelesaikan kewajiban belanja yang belum terbayar,” ujarnya.
Tiga daerah yang menerima penyaluran tersebut, yakni Kabupaten Tabalong, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), dan Kabupaten Balangan.
Rinciannya, Kabupaten Tabalong menerima Rp299,53 miliar terdiri dari Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp228,20 miliar, Kurang Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp68,72 miliar, serta Kurang Bayar DBH Pajak Penghasilan (PPh) Rp2,61 miliar.
Baca juga: KPPN Tanjung salurkan tunjangan profesi guru
Kabupaten HSU menerima Rp114,87 miliar yang terdiri dari Kurang Bayar DBH SDA Rp105,91 miliar, Kurang Bayar DBH PBB Rp8,07 miliar, dan Kurang Bayar DBH PPh Rp0,89 miliar.
Sedangkan, Kabupaten Balangan menerima Rp526,56 miliar yang terdiri dari Kurang Bayar DBH SDA Rp359,13 miliar, Kurang Bayar DBH PBB Rp166,39 miliar, dan Kurang Bayar DBH PPh Rp1,04 miliar.
Sigid menegaskan KPPN Tanjung berkomitmen menjaga kualitas layanan publik dan akuntabilitas penyaluran dana.
“Dalam rangka mempertahankan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), KPPN Tanjung selalu berupaya memberikan layanan terbaik dan memproses penyaluran dana secara cepat dan tepat,” katanya.
Baca juga: KPPN Tanjung salurkan DAU sebesar Rp300,66 miliar
