Barabai, (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Pertanian Hulu Sungai Tengah (HST) Zainuddin mengharapkan sebaiknya para petani wajib ikut Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan ketika terjadi bencana alam.
"Sejak Tahun 2013, Pemerintah melalui Jasindo Agri telah memberikan perlindungan kepada petani dari ancaman resiko gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, penyakit dan serangan organisme pengganggu tanaman," kata Zainuddin.
Diterangkannya, preminya sangat murah yaitu cuma Rp. 36 Ribu per Hektar yang seharusnya adalah Rp. 180 ribu namun mendapat bantuan dari pemerintah sebesar 80 persen.
"Jika petani gagal panen, maka pertanggungannya adalah maksimal sebesar Rp. 6 Juta per hektar dari pihak asuransi," katanya.
Cara mendaftarnya pun sangat mudah, petani melalui kelompok tani menghubungi PPL setempat dengan menyertakan KTP dan menyebutkan luas wilayah pertaniannya.
Namun, lahan pertanian yang didaftarkan harus maksimal 15 hari setelah cocok tanam.
"Saat ini terus kita sosialisasikan program asuransi tersebut, namun kebanyakan petani belum sadar akan manfaatnya, ketika gagal panen baru mengeluh kerugian," katanya.
Padahal preminya sangat murah, dan ketika gagal panen klaim asuransinya juga cepat dibayarkan, paling-paling sebulan sudah cair.
"Jadi kami menghimbau kepada seluruh kelompok tani untuk mendaftarkan seluruh anggotanya mengikuti asuransi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sebelum terjadi bencana alam yang membuat gagal panen," harapnya.
Apalagi saat ini intensitas hujan cukup tinggi dan potensi banjir bisa terjadi kapan saja yang dampaknya bisa membuat lahan pertanian dan padinya menjadi puso.
Baca juga: Pemkab HST harus memperhatikan manajemen dan anggaran kas
Baca juga: Proyek tiang jembatan Siring Joewita patah
Baca juga: Motivasi ASN, Sekda janji akan naikkan tunjangan kinerja
Waspada bencana, petani wajib ikut asuransi
Selasa, 22 Januari 2019 15:22 WIB
Jika petani gagal panen, maka pertanggungannya adalah maksimal sebesar Rp. 6 Juta per hektar dari pihak asuransi