Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Untuk membudayakan tertib berlalu lintas dalam kegiatan non fisik TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-103, Kodim 1003 Kandangan mengadakan penyuluhan yang bekerja sama dengan Satlantas Polres HSS.
Dansatgas TMMD Letkol Infanteri Suhardi Aji Sriwijayanto, di Malilingan, Jum'at (26/10), mengatakan penyuluhan ini sesuai rencana program non fisik TMMD, yang didasari fakta bahwa tingkat kesejahteraan terus meningkat harus diimbangi budaya taat hukum atau peraturan oleh masyarakat.
Baca juga: Srikandi Malilingan siapkan makanan untuk pekerja TMMD
"Saat ini di desa-desa terpencil sekalipun kendaraan bermotor sudah menjadi hal lumrah dimiliki setiap orang, terutama sepeda motor namun tidak diimbangi dengan kelengkapan surat bagi pengendaranya, seperti Surat Ijin Mengemudi (SIM)," katanya.
Dijelaskan dia, melalui penyuluhan ini, diharapkan para masyarakat lebih memahami aturan yang berlaku dalam berlalu lintas, dan mau memenuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah.
Salah satu wujud tertib lalu lintas adalah pengendara harus memikiki SIM, untuk menekan pelanggaran lalu lintas di jalan raya serta diharapkan warga masyarakat di lokasi TMMD bisa menjadi pelopor disiplin berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya bagi masyarakat lain.
Baca juga: Masuki hari ke-10 pembangunan fisik TMMD capai 62 persen
Perwakilan Satlantas Polres HSS Bripka Pol Joko S, menyampaikan terimakasih kepada Kodim 1003 Kandangan atas kerjasama dalam upaya menertibkan dan membudayakan taat berlalu lintas melalui kegiatan TMMD Non fisik ke-103.
Ditambahkan dia, menyakini setelah mendapat penyuluhan, masyarakat akan melengkapi diri dengan SIM saat berkendaraan. sehingga saat berkendara di jalan raya dapat memilimalisir terjadinya kecelakaan.
Video - Budayakan tertib berlalu lintas Satgas TMMD berikan penyuluhan
Jumat, 26 Oktober 2018 21:35 WIB
Saat ini di desa-desa terpencil sekalipun kendaraan bermotor sudah menjadi hal lumrah dimiliki setiap orang, terutama sepeda motor namun tidak diimbangi dengan kelengkapan surat bagi pengendaranya, seperti Surat Ijin Mengemudi (SIM),