Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan Rosihan Adhani di Banjarmasin, Senin, mengatakan saat ini jumlah penduduk Kalsel sekitar 3,6 juta jiwa, dari jumlah tersebut sekitar 2,1 juta jiwa atau 51 persen telah memiliki kartu jaminan kesehatan.
Kartu jaminan kesehatan tersebut bervariasi, baik yang dilakukan melalui jaminan kesehatan pemerintah melalui Jamkesmas, Jamkesprov maupun Jamkesda. Ada juga jaminan yang dibayarkan oleh perusahaan melalui perusahaan penjamin baik Askes, Jamsostek dan perusahaan swasta lainnya.
Khusus untuk pegawai negeri sipil, kata dia, biasanya langsung dijamin oleh Askes dan Jamsostek.
Dengan demikian, kata dia, diperkirakan masih sekitar 49 persen warga Kalsel yang belum mendapatkan jaminan kesehatan yang kini harus diusahakan oleh pemerintah daerah.
"Untuk itu kita sedang menyusun program agar seluruh warga Kalsel mendapatkan jaminan kesehatan," katanya.
Program yang akan dibuka pada 2013 tersebut antara lain adalah dengan memungut biaya premi kesehatan kepada warga yang membayar STNK.
Sehingga pada 2013, warga yang membayar STNK akan dikenakan biaya tambahan berupa premi asuransi kesehatan, yang bisa dimanfaatkan warga untuk menjadi jaminan pada saat yang bersangkutan sakit.
Premi tersebut, kata dia, akan dipungut per tahun sesuai dengan umur pembayaran STNK itu, dengan nilai antara Rp19 ribu - Rp27 ribu per bulan sehingga kalau satu tahun Rp228 ribu hingga Rp324 ribu.
"Iuran tersebut khusus bagi pemilik STNK yang belum memiliki kartu asuransi kesehatan, bagi warga yang sudah memiliki tidak akan diminta," katanya.
Tentang nilai manfaat dari kartu kesehatan tersebut, kata dia, hingga kini masih dirumuskan, apakah per paket, misalnya untuk perawatan kelas tiga atau ada formula lainnya.
Kalau peserta Jamkesmas, kata dia, mendapatkan pelayanan untuk seluruh penyakit, sesuai dengan rujukan dokter, kecuali untuk pelayanan kecantikan dan kacamata ada batasannya.C
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.