Marabahan, (Antaranews Kalsel)- Sekretaris DPRD Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan H Gusti Rosa Syahrum mengatakan, dalam waktu dekat akan diterapkan Peraturan Pemerintah No. 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota menggantikan Peraturan Pemerintah No.16/2010.
"Saat ini rancangannya telah diserahkan ke Pemprov Kalsel untuk verifikasi, namun hasilnya masih menunggu. Jika rancangannya sudah turun, DPRD akan mengadakan rapat untuk pengesahannya sehingga tatib lama sudah tidak berlaku lagi," kata Sekwan Batola H Gusti Rosa Syahrum, saat memimpin apel gabungan, di halaman Kantor Bupati Batola, Senin (22/10).
Dia menjelaskan, dengan pemberlakuan PP 12/2018 sesuai pasal 93 menyatakan, setiap pelaksanaan penyelenggaraan rapat paripurna pengambilan keputusan DPRD atas rancangan peraturan daerah mewajibkan kehadiran kepala daerah.
"Dalam arti tidak dibenarkan untuk diwakilkan oleh wakil kepala daerah maupun oleh sekretaris daerah,"ucapnya.
Pada PP No.16/2010, sebut dia, tidak mengatur kehadiran kepala daerah, sehingga dalam pengambilan keputusan pada rapat paripurna bisa diwakilkan kepada wakil kepala daerah ataupun sekretaris daerah.
"Sekarang dengan PP No.12/2018 tidak diperbolehkan lagi dalam pengambilan keputusan rancangan peraturan daerah jika tidak dihadiri kepala daerah,"jelasnya.
Ditambahkannya, seandainya rapat itu tetap digelar, maka hal itu dibatalkan atau dilaksanakan namun tidak memiliki keabsahan.
Upacara dihadiri Sekdakab Batola H Supriyono, para pejabat eselon II, III, IV, dan para pelaksana itu, dia juga menyebut, penerapan PP No. 12/2018 merupakan amanah dari Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang hingga saat ini sudah dua kali mengalami perubahan.
Lebih lanjut dia mengemukakan, PP No.12/2018 mengatur tentang kewenangan DPRD lebih luas seperti, adanya kewenangan melaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, jika terjadi kekosongan selama lebih dari 18 bulan sebagaimana disebutkan pada pasal 23 dan 24.
Selain itu, tambahnya, PP itu juga mengatur tentang semua yang berkaitan dengan penyusunan kegiatan anggota dewan.
"Pada pasal 83 menyebutkan masa persidangan terakhir dari keanggotaan DPRD serta masa reses ditiadakan," pungkasnya.
Terkait dengan masa sidang dan reses, dia menguraikan, jika selama ini dalam setahun DPRD memiliki tiga kali masa persidangan dan setiap masa sidang memiliki waktu empat bulan serta setiap masa sidang diikuti masa reses.
"Sekarang dengan PP baru pada masa persidangan terakhir waktunya dari 9 April hingga 8 Agustus 2019 tidak lagi dibarengi masa reses," tandasnya.