Permintaan itu dari Nasrullah AR, anggota Komisi IV bidang kesra DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Rabu, guna menjaga kekhusukan dalam melaksanakan ibadah pada bulan penuh rahmat, kerkah dan magfirah Allah Swt tersebut.
Bahkan, Sekretaris Jenderal Pimpinan Nasional Angkatan Mudah Ka`bah (AMK) itu, meminta pula agar tempat-tempat permainan ketangkasan, seperti bilar juga tutup selama Ramadhan.
Menurut wakil rakyat dari Partai Persatuan Pembangnan (PPP) yang menyandang gelar sarjana pendidikan Islam itu, hukumnya haram bila THM dan atau tempat-tempat permainan ketangkasan, seperti biliar, buka/operasional pada bulan puasa.
"Karena keberadaan THM dan atau tempat-tempat ketangkasan tersebut bisa membatalkan pahala puasa dan atau ibadah-ibadan lain pada Ramadhan tersebut," tandasnya.
"Sebab sesuai ajaran Islam, selain batal puasa karena makan dan minum serta hubungan badan di siang hari, juga ada yang membatalkan pahala puasanya, seperti karena berbuat fasik," lanjutnya.
Sementara keberadaan THM dan tempat-tempat permainan ketangkasan, seperti biliar, yang tersedia pelayanan wanita serta minum-minuman beralkohol, bisa membawa seseorang kepada kefasikan, demikian Nasrullah.
Sedangkan Ketua Komisi IV DPRD Kalsel yang juga membidangi keagamaan itu, Habib Ali Khaidir Al Kaff dari PPP, mengaku, "muyak" (bosan) mengekukakan imbauan ataupun permintaan agar THM tutup selama Ramadhan.
"Kita sudah berulang kali mengimbau atau mengingatkan, tapi pemerintah daerah setempat tampaknya tidak peduli, dengan berbagai alasan, seperti dalam kaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD) dan ketenagakerjaan," tuturnya.
Namun pimpinan majelis zikir Masjid Nur Banjarmasin, di Jalan Pangeran Samudera itu, kurang sependapat kalau alasan tidak menutup THM, kaitannya dengan tenaga kerja atau keluarga pekerja bisa kelaparan.
"Dulu sebelum ada THM dan tempat-tempat permainan ketangkasan, tidak ada warga masyarakat yang kelaparan," demikian Habib Ali, didampingi rekannya satu komisi, Habib Sayid Hasan Al Habsyie dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS)./C
: Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026