Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan segera membentuk Komisi Informasi Daerah untuk memenuhi tuntutan pemberlakuan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Rencana pembentukan komisi informasi daerah (KID) tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Resnawan saat menemui dua orang anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Heny S Widianingsih dan Dony Prasetyo yang melakukan kunjungan ke Kalsel pada Senin (28/5) hingga Rabu (30/5).


Wakil Gubernur Kalimantan Selatan mengatakan, akan mendukung dan mengawal agar pembentukan Komisi Informasi Daerah Kalimantan Selatan segera dilaksanakan.

"Saya minta Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kalsel segera menyiapkan segala sesuatunya mulai dari penyediaan anggaran melalui APBDP dan pembentukan panitia seleksi atau rekrutment anggota KID serta melakukan koordinasi dan bimbingan dengan KIP," katanya.

Keberadaa Komisi Informasi Daerah tersebut, untuk mendukung proses pelayanan dan penanganan sengketa informasi di daerah.

Sebagaimana ketentuan undang-undang, anggota Komisioner KID berjumlah maksimal 5 orang, yang direkrut melalui proses seleksi administrasi oleh panitia seleksi dan fit and profertes melalui DPRD Provinsi dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.

Kedatangan kedua anggota KIP, selain meminta dukungan Wakil Gubernur Kalsel juga melakukan sosialisasi keberadaan KIP dan meminta agar di tiap provinsi juga dibentuk Komisi Informasi Daerah.

Anggota KIP juga menggelar diskusi tentang keberadaan dan tugas komisi informasi pada tanggal 29 Mei di Hotel Banjarmasin Internsional dan dilanjutkan pertemuan dengan Komisi I DPRD Kalimantan Selatan pada Rabu (30/5).

Manfaat UU Keterbukan Infromasi Publik ini antara lain menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Selain itu juga meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas, sehingga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

  Hal tersebut juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik "good governance" yaitu yang transparan, efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel), sehingga produktivitas masyarakat tinggi dan kesejahteraan dapat tercapai./B/D









: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026