Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Rubiyo mengatakan pihaknya menggandeng akademisi, penegak hukum, dan terkait lainnya untuk menyukseskan Pilkada serentak 2018.
Menurut Rubiyo di Banjarmasin Jumat, upaya menggandeng akademisi dan terkait lainnya tersebut dilaksanakan dalam sosialisasi tentang hukum acara penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota di kantor Pemprov Kalsel di Banjarbaru, Jumat.
Penyelesaian perselisihan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kalimantan Selatan, tambah dia, diharapkan bisa dilaksanakan secara damai.
Sebab, tambah dia, suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018 ini, tidak hanya ditentukan atau diukur dari tahap awal hingga hari pemungutan suara dan hari penetapan hasil perolehan suara.
Kesuksesan penyelenggaraan Pilkada juga ditentukan bagaimana mekanisme penanganan perselisihan hasil perolehan suara dilakukan, bila perselisihan dapat diselesaikan dalam koridor hukum secara damai adil, barulah pilkada dapat dikatakan sukses.
Demi terwujudnya harapan Pilkada yang sukses itu, tambah dia, perlu kesiapan dan antisipasi terhadap berbagai hal yang mungkin akan timbul bersamaan dengan penanganan perselisihan perkara hasil pilkada.
"Untuk itu MK diberi kewenangan oleh Undang-undang untuk menyelesaikan perselisihan hasil perolehan suara Pilkada Serentak ini," katanya.
Menurut Rubiyo, MK sangat mengapresiasi dukungan Pemprov Kalsel yang telah membantu memfasilitasi sosialisasi hukum perkara Pilkada ini.
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018, tambah dia, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sosialisasi hukum acara penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh penyelenggara Pilkada, pengawas Pilkada dan aparat penegak hukum dengan tujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh penyelenggara Pilkada serentak, mengenai hukum acara MK dalam penanganan perkara perselisihan hasil pilkada.
"Selain di Kalsel, sosialisasi ini, secara serentak dilaksanakan di Makasar dan Medan," katanya.
Pilkada serentak tahun 2018, tambah dia, diyakini memiliki dinamika yang lebih dinamis dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya, sehingga perlu persiapan yang lebih matang dari seluruh pihak terkait.
Sosialisasi diikuti sekitar 150 peserta yang terdiri dari unsur penyelenggara Pilkada, pengawas Pilkada, tim hukum Paslon, advokat, aparat penegak hukum dan akademisi.
Pada acara tersebut, para peserta mendapatkan materi dari Hakim Konstitusi Dr Manahan MP Sitompul.
"Mahkamah Konstitusi juga membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, baik penyelenggara Pilkada, karena pelaksanaan kewenangan MK juga amat ditentukan oleh bagaimana kesiapan pemangku kepentingan Pilkada Serentak mengikuti proses dan mekanisme beracara di MK," katanya.
MK apresiasi dukungan Pemprov Kalsel
Sabtu, 23 Juni 2018 9:17 WIB
Untuk itu MK diberi kewenangan oleh Undang-undang untuk menyelesaikan perselisihan hasil perolehan suara Pilkada Serentak ini