Ada 12 LKPD yang diberikan opini WTP dari 13 kabupaten dan kota seluruh Kalsel, satu kabupaten yakni Hulu Sungai Tengah (HST) diberi opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP),Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Selatan, memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 12 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2017.
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD tahun 2017 diserahkan Kepala BPK Perwakilan Kalsel Tornanda Syaifullah kepada bupati/wali kota dan pimpinan DPRD di Banjarbaru, Rabu.
"Ada 12 LKPD yang diberikan opini WTP dari 13 kabupaten dan kota seluruh Kalsel, satu kabupaten yakni Hulu Sungai Tengah (HST) diberi opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)," ujarnya.
Disebutkan, 12 kabupaten dan kota di Kalsel yang mendapatkan opini WTP yakni Pemerintah Kota Banjarmasin, Pemkot Banjarbaru, Pemkab Barito Kuala dan Pemkab Banjar.
Kemudian, Pemkab Tapin, Pemkab Hulu Sungai Selatan, Pemkab Hulu Sungai Utara, Pemkab Tabalong, Pemkab Tanah Laut, Pemkab Balangan, Pemkab Tanah Bumbu dan Pemkab Kota Baru.
"Pemeriksaan dilakukan tim audit yang datang langsung ke setiap pemkab dan pemkot untuk memeriksa laporan keuangan dan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran," ungkapnya.
Disebutkan, laporan yang diserahkan terdiri dari tiga laporan yakni laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan 2017 dan laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern.
"Satu laporan lainnya adalah laporan hasil pemeriksaan dan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang telah dijalankan setiap pemerintah kota dan kabupaten," ungkapnya.
Dikatakan, BPK masih menemukan adanya kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam penyusunan laporan keuangan dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku.
Kelemahan seperti penataan aset tetap yang belum tertib, pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dari penerimaan belum tertib termasuk hibah tanpa NPHD.
Kelemahan lain, penyerahan aset P3D dari kabupaten/kota ke provinsi belum sepenuhnya terlaksana, penyaluran dana desa ke pemerintahan desa terlambat, penyusunan anggaran belum realistis.
"Sesuai pasal 22 UU nomor 15 tahun 2004, Pemerintah kabupaten/kota wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," katanya.
Pewarta: Yose RizalEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.