Panitia Khusus I DPRD Kalimantan Selatan yang membahas Raperda inisiatif dewan mengenai pengaturan pohon pada ruang bebas saluran tenaga listrik di provinsi tersebut, melakukan studi lapangan ke Jawa Timur (Jatim).

"Fokus kunjungan kerja (Kunker) kami ke Jatim melakukan studi lapangan," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalsel yang membahas Raperda inisiatif dewan tersebut, Muhammad Ihsanudin, di Banjarmasin, sebelum bertolak ke Surabaya, Minggu.

Pansus I DPRD tersebut membahas Raperda Tentang Pengaturan Pohon Pada Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM), Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Untuk Penyaluran Tenaga Listrik di Kalsel.

"Memang di Jatim belum ada Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana Raperda yang sedang kita bahas sekarang. Karena itu, fokus kita pada studi lepangan berkaitan gangguan aliran listrik yang disebabkan pepohonan," ujar Ketua Pansus I DRPD Kalsel tersebut.

"Kita ingin mengetahui sejauhmana gangguan listrik karena pepohonan di `kota pahlawan` Surabaya tersebut serta pencegahan dan penanggulangannya," lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang juga Ketua Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel.

Ia mengatakan, dari hasil studi lapangan di Surabaya Jatim itu, pada kesempatan berikut, Pansus I DPRD Kalsel juga akan menemui pimpinan PT PLN Pusat serta ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.

"Dalam pertemuan dengan Kementerian ESDM dan Pimpinan PT PLN Pusat nanti, kita akan mengonsultasikan hal-hal yang berkaitan dengan Raperda Pengaturan Pohon Pada Ruang Bebas SUTM, SUTT dan SUTET," demikian Ihsanudin.

Sebelumnya, dari penjelasan Komisi II DPRD Kalsel selaku pengusul Raperda inisiatif tentang pengaturan pohon pada ruang bebas SUTM, SUTT dan SUTET tersebut, mengungkapkan, penyebab terbesar dari gangguan penyaluran tenaga listrik, dikarenakan pepohonan.

"Berdasarkan data empiris dari PT PLN, sekitar 52 persen gangguan penyaluran tenaga listrik kepada pelanggan/konsumen disebabkan pepohonan. Sedangkan penyebab lain di bawah 10 persen," ungkapnya.

Oleh karenanya, guna mengurangi gangguan listrik yang disebabkan pepohonan, Komisi II DPRD Kalsel mengusulkan Raperda pengaturan pohon pada ruang bebas SUTM, SUTT dan SUTET, ujar Sekretaris Komisi II DPRD setempat Burhanuddin dari PBR.

Pasalnya, peraturan perundang-undangan belum ada yang mengatur secara khusus mengenai pengaturan pohon pada ruang bebas SUTM, SUTT dan SUTET, lanjutnya.

"Bila Raperda pengaturan pohon pada ruang bebas SUTM, SUTT dan SUTET ini kelak menjadi Perda, maka diharapkan kenyamanan masyarakat tidak akan banyak terganggu oleh gangguan aliran listrik yang disebabkan pepohonan," demikian Burhanuddin. C



Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026