Kasi Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kotabaru, Gusti Rahmad Sarmadi, Selasa mengatakan, setiap becak yang beroperasi diharapkan membayar retribusi sesuai peraturan yang ada agar tidak dikatakan liar.
"Ada beberapa becak yang beroperasi di kotabaru sebagian tidak membayar pajak retribusi," kata Rahmad.
Apabila ada becak yang terbukti tidak membayar pajak akan dilakukan pendekatan dan pembinaan, agar mereka sadar untuk membayar pajak.
"Kalau langsung dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, kita bisa melihat sendiri bagaimana nasib tukang becak nantinya," ujarnya.
Agar tidak terlalu memberatkan, tukang becak diharapkan memahami dan sadar bahwa setiap becak yang beroperasi harus membayar pajak.
"Tidak terlalu mahal untuk membayar pajak retribusi hanya sekitar Rp30 ribu per tahun," ungkapnya.
Berdasarkan data pada 2011 becak yang beroperasi di Kotabaru berjumlah sekitar 720 buah, belum lagi yang dikatakan liar.
Salah satu tukang becak Kotabaru Purwanto mengatakan kepada ANTARA, sejak 2007 setiap becak yang beroperasi di Kotabaru memang harus membayar pajak.
"Kami tidak keberatan untuk membayar pajak setiap tahun, yang penting aman dan tidak bermasalah," katanya.
Karena kami juga menggunakan fasilitas pemerintah seperti jalan, jembatan dan yang lainnya, jadi wajar saja kalau harus membayar pajak.
Selain itu, pajak sendiri juga diperuntukkan untuk masyarakat dan mendukung pembangunan di Kotabaru kearah yang lebih maju, pungkasnya./suli/C
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.