Pengesahan Perda tentang Pengelolaan Air Tanah di Kalsel tersebut pada rapat paripurna DPRD provinsi tersebut yang dipimpin ketuanya H Burhanuddin S.Sos, MPd di Banjarmasin, Kamis malam dan hadir Gubernur setempat, H Sahbirin Noor.
Sementara Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut menyarankan, agar segala kebijakan pembangunan teritegrasi, dan memperhatikan permasalahan air tanah sebagai bagian dari strategis dari pembangunan daerah Kalsel.
Gubernur Kalsel dalam sembutannya menyatakan terima kasih atas kerja sama sehingga pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah di provinsinya dengan luas wilayah sekitar 3,7 juta hektare berjalan lancar.
Sebelumnya ketika menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kalsel terhada Raperda tersebut, Gubernur Sahbirin mengharapkan pengambilan air tanah memperhatikan kelestarian dan perlindungan sumber daya air.
Oleh karena itu, Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah semata-mata bertujuan agar pengembailan air tanah di provinsinya harus memperhatikan kelestarian dan perlindungan sumber daya air, tegas orang nomor satu di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut..
Mengenai objek pengaturan dalam Raperda pengelolaan air tanah tersebut, dia menjelaskan, hal itu meliputi pengusahaan air tanah, baik oleh perorangan maupun badan usaha dengan mengedepankan penggunaan untuk kebutuhan sehari-hari dan pengairan/irigasi.
Sedangkan mengenai pajak air tanah, untuk sementara ini berdasarkan Undang-Undang (UU) RI Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih kewenangan Pemkab/Pemkot dalam pemungutannya.
Namun mengenai pengendalian penggunaan air atau pengambilan air, menjadi tujuan pengaturan pada Raperda pengelolaan air tanah tersebut melalui instrumen perizinan, demikian Sahbirin Noor.
Pewarta: Syamsuddin HasanEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.