Penyelesaian sengketa lahan masyarakat Desa Semaras, Pulau Laut Barat, Kotabaru, Kalimantan Selatan dengan PT Inhutani II menemui jalan buntu.

Kepala Desa Semaras Imbran, Selasa, mengatakan, dengan tidak hadirnya pimpinan PT Inhutani II pada rapat bersama di DPRD Kotabaru maka penyelesaian masalah ini tidak dapat menghasilkan keputusan.

"Perwakilan dari Inhutani yang hadir tersebut tidak dapat memberi keputusan, karena tidak memiliki wewenang memutuskan," kata Imbran. Masalah ini, kata dia, jangan sampai dianggap sebelah mata dan dianggap remeh, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas.

"Karena warga tidak dapat menggarap sebagian besar lahannya, akibat diklaim perusahaan," tambahnya.

Sedangkan, masyarakat mengharapkan agar pimpinan dari Inhutani II dapat hadir agar masalah itu tidak berlarut-larut. "Kami datang jauh-jauh ke DPRD perlu biaya, jadi jangan seolah-olah dipermainkan," ujar Imbran.

Anggota Komisi III DPRD Hari Rakhman mengatakan, permasalahan seperti itu bukan hanya terjadi di Desa Semaras, namun hampir di setiap wilayah yang merupakan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Inhutani.

"Jangan sampai lahan yang sudah dikembalikan kepada masyarakat hanya sebatas pinjam-pakai," ujar Hari.

Selain itu, proses terjadinya penetapan tata batas yang dilakukan oleh PT Inhutani harus jelas, sehingga masyarakat dapat mengetahui.

Kepala Badan Pertanahan Kotabaru Pelopor Yanto, mengatakan, permasalahan itu sebenarnya bukan HGU namun menyangkut Hutan Tanaman Industri (HTI).

"Dengan adanya niat untuk menyelesaikan, mudah-mudahan permasalahan itu cepat tuntas, dan kami akan selalu siap untuk menjadi fasilitator," katanya./C/C




Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026