Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, mencegah terjadinya pemusatan atau penguasaan industri oleh kelompok atau perorangan yang dapat merugikan masyarakat.
Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Husairi Abdi di Amuntai, Senin, mengatakan sektor industri perlu pengaturan salah satunya untuk menjamin kepastian berusaha.
"Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur masalah industri ini agar masyarakat terbuka kesempatan berusaha dan perluasan lapangan kerja," ujar Husairi.
Husairi mengatakan, secara yuridis pengajuan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015 - 2035.
Dikatakannya, visi pembangunan sektor Industri di Kabupaten HSU adalah Industri yang maju, mandiri dan berdaya saing sebagai ekonomi kerakyatan berbasis sumber daya lokal.
Guna mewujudkan visi itu, kata Husairi, terdapat lima misi yang diemban Pemda HSU yakni pengembangan industri berbasis sumber daya lokal dengan fokus pada industri kecil dan menengah serta industri kreatif yang banyak digeluti masyarakat HSU.
"Kita juga melakukan penguatan infrastruktur dan fasilitas industri serta sumber daya manusia," terangnya.
Husairi menambahkan misi lainnya peningkatan sistem distribusi yang efektif dan efesien serta peningkatan penggunaan produksi dalam negeri.