Masyarakat Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mempertanyakan soal ganti rugi lahan kepada perusahaan bijih besi PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO).

Kuasa Hukum dari masyarakat Dulman, Selasa, mengatakan masyarakat Bekambit kini meminta kepastian kepada PT SILO tentang harga lahan warga tersebut.

Perusahaan memakai dasar apa hingga berani menawar harga lahan warga Rp400 per meter, ujar Dulman. Secara legalitas formal lahan masyarakat adalah sah karena ada sertifikatnya, sehingga bisa saja mereka menolak apabila harga tersebut dianggap belum sesuai.

Perwakilan masyarakat Desa Bekambit, Gede Swarna, menegaskan, pihaknya sangat tidak sependapat dengan harga yang ditawarkan perusahaan.

"Kami meminta agar pimpinan perusahaan mau menemui warga agar persoalan ganti rugi segera terselesaikan," kata Gede Menurut dia, kalau memang perusahaan tetap bersikeras dengan harga Rp400, dapat dipastikan warga tidak akan mau dengan harga tersebut.

Penolakan sama juga disampaikan Kepala Desa Bekambit Asri Sudomo, selama ini memang perusahaan selalu menyatakan akan mensejahterakan masyarakat, akan tetapi itu belum dibuktikan dengan tindakan.

"Perusahaan SILO belum menjalankan fungsinya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Humas PT SILO H Tajudinoor, mengatakan bahwa pihaknya hanya menyampaikan amanat dari pihak manajemen, bahwa pihaknya akan segera mencarikan solusi terbaik agar persoalan ganti rugi segera selesai.

"Yang hanya menyampaikan apa yang diminta pihak direksi," tegasnya.

Sementara itu, masyarakat Desa Bekambit meminta ganti rugi lahan Rp2.500 per meter persegi. Rencananya lahan tersebut akan dipergunakan untuk lokasi tambang PT SILO./C/C 




Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026