Pelaku pembunuhan di Gang MPH Banjarmasin Barat, akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Banjarmasin setelah dihantui rasa ketakutan dicari-cari polisi atas perbuatannya.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Roy Satya Putra SH Sik di Banjarmasin, Sabtu mengatakan, pelaku pembunuhan itu menyerahkan diri ke Polresta Banjarmasin sekitar pukul 13.00 WITA tanpa didampingi siapapun.

Pelaku perkelahian itu terjadi sekitar pukul 12.00 WITA di Gang MPH, dan pelaku diketahui berinisial HM alias Monyet (40) warga jalan Teluk Tiram Gang Ampera Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin yang saat ini sedang dilakukan penyidikan di Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin.

 Sedangkan korban sendiri diketahui bernama Aliansyah (30) warga jalan Teluk Tiram Gang MPH Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin yang mana saat ini korban dilarikan ke IGD RSUD Ulin Banjarmasin, dan meninggal dunia saat dilakukan tindakan medis.

"Korban meninggal dunia saat di rumah sakit dan dalam perawatan, hasil penyelidikan sementara, luka yang mengakibatkan korban meninggal dunia diduga urat nadi korban putus dan banyak mengalami pendarahan saat dilarikan kerumah sakit terdekat," tutur Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin itu.

 Roy sapaan akrab Kasat Reskrim itu, menceritakan kronologis kejadian, berawal dari pelaku yang saat melewati Gang MPH mengendarai kendaraan bermotor roda dua dengan suara knalpot yang membuat bising atau nyaring.

Kemudian korban menegur pelaku, merasa tersinggung si pelaku langsung berduel dengan korban, namun tak disangka korban mengeluarkan senjata tajam jenis celurit namun kala cepat pelaku langsung menyerang korban dengan belati yang dibawanya di pinggang.

 Korban tersungkur dengan mata luka dibagian tangan dan urat nadi putus sehingga banyak mengeluarkan pendarahan sehingga sesampai di rumah sakit yang mana korban diantar warga tidak bisa terselamatkan lagi.

"Modus perkelahiannya ini bermula dari suara knalpot nyaring dari sepeda motor yang digunakan pelaku, korban merasa bising dan menegur, pelaku tersinggung terjadi duet maut mengunakan senjata tajam, dan korban kalah hingga meninggal dunia dirumah sakit," terang Roy kepada Wartawan.

 Dari kejadian itu, polisi berhasil mengamankan tiga senjata tajam diantaranya satu belati yang diduga milik pelaku, satu celurit diduga milik korban dan satu besi tua tidak diketahui milik siapa namun ada ditempat kejadian ikut diamankan juga sebagai barang bukti temuan.

Atas kejadian ini pelaku, menurut hasil penyidikan sementara dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dan pasal 338 Kitab Undang-Undan Hukum Pidana tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukum diatas lima tahun pidana penjara.

"Pelaku HM alias Monyet itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang kita lakukan penyidikan atas perbuatannya, dan selanjutnya tersangka akan ditahan dirumah tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap pria yang selalu tampil didepan saat penangkapan untuk ungkap kasus itu.

Sementara itu tersangka HM, menuturkan bahwa ia sebelumnya tidak ada masalah dengan korban, dan tau-tau korban sudah mencegat dia dan langsung melakukan pemukulan terhadap dirinya, dan bukan sampai disitu saja, korban langsung mengambil celurit dan mengayunkan senjata tajam tersebut terhadap dirinya.

 Merasa terancam HM langsung mengeluarkan senjata tajam miliknya yang bisa ia bawa setiap hari karena pekerjaannya mengupas bawang, dengan tanpa sadar tersangka mengayunkan belati tak terarah dan tidak mengetahui kena dimana korban hingga bisa meninggal dunia.

"Saya tidak tau korban meninggal dunia dan baru tau setelah dikasih tahu oleh anggota polisi, dan saya atas nama pribadi meminta maaf kepada keluarga korban dan saya tidak ada berniat untuk membunuh namun hanya membela diri karena korban terus menyerangnya dengan menggunakan celurit," ucap bapak dua anak itu./gun/B




Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026