Batulicin (ANTARA) - Anggota Resmob Polres Tanah Bumbu jajaran Polda Kalimantan Selatan, berhasil meringkus tiga pelaku pembunuhan di Desa Batu Bulan Kecamatan Teluk Kepayang.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya diwakili Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana, di Batulicin Kamis, mengatakan kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 22 April sekitar Pukul 14.00 Wita dan menewaskan satu orang berinisial F (45) warga Desa Rema Kecamatan Peramasan Kabupaten Banjar.

"Korban meninggal dunia akibat luka bacok di telapak tangan sebelah kiri, leher dan kepala bagian belakang, badan bagian belakang dan tangan sebelah kanan," kata Taufan.

Taufan menerangkan, kejadian berawal saat korban F mendatangi rumah rekannya berinisial BH untuk meminjam mobil namun yang bersangkutan menolak meminjamkan mobilnya.

Kemudian korban F marah dan merusak roda atau ban mobil BH menggunakan parang, BH tidak terima atas kejadian tersebut dan mencari korban F untuk minta pertanggung jawaban, namun F malah membacok pergelangan tangan kanan BH hingga putus.

Mendengar kejadian tersebut, rekan BH yang berinisial B (40) dan MS (25) warga Sungai Pinang Kabupaten Banjar merasa tidak terima dan sakit hati atas hal tersebut sehingga keduanya berupaya mencari korban F.

Saat diperjalanan, B dan MS bertemu dengan MH (35) warga Desa Batu Bulan Kecamatan Kusan Hulu dan mengajaknya untuk mencari F.

"Saat di tempat kejadian perkara pelaku B, MS dan MH langsung menyerang korban F menggunakan parang hingga meninggal dunia," jelas Taufan.

Taufan melanjutkan, usai melakukan pembacokan ketiga pelaku melarikan diri ke tempat yang berbeda. Palaku MH berhasil ditangkap oleh anggota Resmob Polres Tanah Bumbu di daerah Paser Kalimantan Timur pada Senin 11 Mei sekitar pukul 04.00.

Pelaku B berhasil di tangkap di Desa Blimbing Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar pada Kamis 14 Mei sekitar pukul 01.00 wita, dan pelaku MS berhasil di tangkap di Desa Sumber Harapa Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar pada Rabu 20 Mei sekitar pukul 04.00.

"kini pelaku MH sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun, sedangkan B dan MS dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas Taufan.



Pewarta: Sujud Mariono
Editor : Sukarli

COPYRIGHT © ANTARA 2026