"Kalau memang ada perintah dari tim pembebasan, kami siap untuk membongkar," ujarnya saat di gedung dewan kota, Rabu.
Menurut dia, berdasarkan informasi yang diterima, dari sekitar 15 persil bangunan yang ada di lokasi itu, baru ada dua pemilik lahan yang setuju untuk dibebaskan. Sedangkan sisanya, masih proses negosiasi dan ada yang keberatan dengan proses ganti rugi yang dilakukan pemerintah kota setempat.
"Yang menangani pembebasannya dinas permukiman dan perumahan, jadi kami menunggu saja," imbuhnya.
Dikatakan Hermansyah, pihaknya tetap menunggu langkah dan proses pembebasan yang akan dilakukan, apakah nanti dapat disepakati nilai ganti rugi yang diberikan, atau malah justru harus melalui proses pengadilan dengan sistem konsinyasi.
"Begitu ada kejelasan, kami akan lakukan ekseskusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Pihaknya menargetkan, pada awal tahun 2018 nanti, pembebasan dan pengosongan lahan tersebut sudah bisa dilakukan, mengingat pada tahun 2019 mendatang, gedung rumah sakit pertama milik pemerintah kota tersebut, sudah akan digunakan.
"Targetnya tahun 2018 sudah bisa dibebaskan, sehingga akses rumah sakit itu bisa digunakan," ucapnya.
Menurut dia, pembebasan lahan untuk pelebaran jalan dan akses masuk RSUD Sultan Suriansyah yang kini masih dalam proses pembangunan sudah direncanakan sejak 2015 lalu.
Pemko pun, kata dia, sudah menganggarkan untuk uang ganti rugi kerohiman bagi warga. Namun, warga menolak karena nilainya dianggap terlalu kecil.