Paringin, (Antaranews Kalsel) - Aliran air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di wilayah Paringin Kota dan Paringin Barat, Kabupaten Balangan, terganggu diduga akibat pengerjaan drainase lingkungan kawasan milik Kementerian PUPR.
Kabag Tekhnis PDAM Balangan, Sholehin
yang turun kelokasi Selasa mengatakan, adanya kebocoran kecil di pipa PDAM di
daerah pengerjaan, namun ketika diperbaiki, masih ada kendala, yaitu
tekanan air mengecil.
"Kebocoran sudah kita
atasi, cuma kendala sekarang adanya penurunan tekanan air ke rumah-rumah
warga, kemungkinan ada pipa yang terlipat atau tergencet alat berat
ketika pengerjaan di sekitar wilayah tersebut," terangnya, sambil terus
melakukan pekerjaan di lokasi.
Kebocoran tersebut tambah Sholehin, karena kurangnya koordinasi para pelaksana proyek, dan kebocoran tersebut juga atas inisiatif warga karena aliran air di rumah-rumah mereka macet.
"Seharusnya ada koordinasi ketika ditemukan atau diketahui adanya aliran PDAM disekitar lokasi pengerjaan, sehingga kita dapat dengan sigap bersama-sama melakukan penanganan jika terdapat kendala, bahkan bukan hanya PDAM, kita kira begitu pula halnya dengan pihak PLN," imbaunya.
Pengerjaan Drainase Lingkungan Kawasan
Kecamatan Paringin oleh PT Anugerah Konstruksi Indonesia, dengan
Konsultan CV Andalusia yang didanai APBN 2017 melalui Satuan Kerja
(Satker) Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PSPLP)
Provinsi Kalimantan Selatan.
Belakangan
menimbulkan banyak permasalahan yang berdampak sosial di masyarakat
sekitar pengerjaan. Mulai pembongkaran jalan milik Kabupaten Balangan,
yang mengakibatkan banyak mobil amblas, macet, jalan licin dan
becek.Sementara jalur tersebut merupakan jalur ekonomi menuju pasar
tradisional paringin - Adaro.
Kemudian
pemindahan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dibiarkan tanpa
kepastian mengembalikan seperti semula berminggu-minggu.
Pembongkaran jalan ke pekarangan rumah warga yang belum ada kepastian mengembalikan seperti semula.
Selanjutnya
kini mengakibatkan saluran air PDAM ke rumah-rumah warga terganggu
selama dua hari, akibat dari pengerukan jalur drainase.
Seperti diketahui sebelumnya, PPK Satker PSPLP Provinsi Kalsel, Rio Pranata, bersama Staf Tekhnis Satker PSPLP Kalsel Reza Kusuma Adi Chandra, mengakui pengerjaan drainase kawasan oleh kontraktor bermasalah dan berubah dari rencana awal.
"Untuk masa pengerjaan selama 240 hari kerja memang sudah habis, dan saat ini kita komunikasikan untuk diberi waktu hingga 50 hari kerja, yaitu pengerjaan diatas denda yang mencapai sekitar dua juta lebih per harinya, hingga batas waktu pengerjaan sampai 10 Desember 2017," terangnya saat ditemui oleh Antara, Jumat (24/11).
Terkait masalah pergeseran drainase ke tengah jalan kabupaten, ia beralasan adanya pipa PDAM, dan bangunan sehingga harus digeser ke tengah ruas jalan milik kabupaten.
"Kita berupaya mengurangi dampak sosial, sehingga memilih menghindar ke jalan milik kabupaten, hal itu sudah kami konsultasikan ke pemerintah setempat," terangnya.
Perubahan dari rencana awal pengerjaan yaitu dari kawasan lingkungan sekitar Lapangan Marthasura Paringin, Lingkungan Pasar Tradisional Adaro hingga menuju sungai, dengan nilai proyek lebih dari Rp5 miliar menurut Rio Pranata , ada pemotongan anggaran sehingga pengerjaannya pun ada pengurangan.
Keterangan PPK Satker PSPLP Provinsi Kalsel tersebut, kenyataannya berbanding terbalik dengan keterangan Bupati Balangan, yang disampaikan lewat surat resmi Bupati Balangan, H Ansharuddin, Nomor 845/189/PERKIM/BLG/2017.
Berdasarkan surat Bupati kepada Kepala Satker PSPLP Provinsi Kalsel, justru berisi protes mengenai pembongkaran yang berada di tengah-tengah ruas jalan kabupaten tanpa berkoordinasi terlebih lanjut dengan dinas PUPR Bina Marga Kabupaten Balangan.
Selain itu, Bupati juga mempertanyakan pemindahan tiang penerangan jalan umum (PJU) yang belum ada kepastian pemasangan kembali akibat dari pemindahan tiang tersebut, sehingga berakibat penerangan tidak berfungsi beberapa minggu.