Kotabaru (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan mendesak pemda setempat mewujudkan program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mekar Putih, di Kecamatan Pulaulaut Barat, sehingga dapat mempercepat pembangunan jembatan yang menghubungkan dua kabupaten, yakni Kotabaru dengan Tanah Bumbu.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kotabaru, H Mukhni AF Rabu, menanggapi tersendatnya proses pembangunan jembatan terpanjang di Indonesia (6,5 Km) yang akan menggunakan dana sekitar Rp3,5 triliun tersebut.
"Menurut saya, pemerintah daerah harus aktif melakukan langkah-langkah serius agar menjadikan Pulau Laut ini sebagai daerah strategis bagi nasional," kata Mukhni.
Salah satunya yang bisa dilakukan pemerintah daerah sekarang lanjutnya, mewujudkan program KEK di Pulau Laut tepatnya di Mekar Mutih.
Karena dari kajian dan penlaian banyak pihak yang berkompeten, bahwa KEK Pulau Laut sudah sangat layak dan realistis, menyusul terpenuhinya sejumlah unsur pendukung.
Dan jika KEK Mekar Putih sudah berjalan, politisi Partai Golkar ini optimis dan yakin, kelanjutan mega proyek pembangunan Jembatan Pulau Laut segera terlaksana.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah mengatakan, dengan format baru dalam pengajuan KEK, dari sebelumnya yang diinisiasi pemerintah daerah menjadi atas usulan swasta/dunia usaha, diharapkan dapat mempercepat mewujudkan program tersebut di Bumi Saijaan.
"Wujud dukungan dan komitmen legislatif dalam mendorong terwujudnya program KEK, telah menyetujui dimasukkannya dalam visi dan misi kepala daerah," tandas Alfisah.
Sehingga sudah menjadi kewajiban bagi semua pihak agar pelaksanaan program KEK segera direalisasikan sehingga akan berdampak positif dalam perekonomian masyarakat Kotabaru.
Dikatakan Alfisah, sesuai dengan ketentuan baru, sebagaimana yang dijelaskan dewan KEK, bahwa program ini akan lebih cepat terwujud dan disetujui pusat jika diusulkan oleh dunia usaha atau swasta.
Dari penjelasan yang dibeberkan dalam rapat kerja bersama pemprov, dari 10 program KEK di Indonesia, enam diantaranya telah disetujui dan diturunkan SK nya oleh pemerintah pusat melalui kementerian.
Atas dasar itulah, lanjut dia, dengan mengubah format dari sebelumnya yang diinisiasi pemerintah daerah, maka saat ini perusahaan yang terlibat (perusahaan bergerak bidang batu bara PT Adaro, perusahaan jasa kepelabuhanan PT Indonesia Bulk Terminal-IBT, dan PT Pelindo III) segera melengkapi syarat dan ketentuan dimaksud.
"Mekanisme yang disampaikan dewan KEK, perusahaan atau swasta tersebut mengusulkan kepada bupati, selanjutnya ekspose ke gubernur dan diteruskan ke dewan KEK," ungkapnya.
Dengan masuknya pengajuan di dewan KEK, maka tinggal menunggu telaah dan kajian kementerian hingga kemudian dikeluarkan SK.
Diketahui, Pemkab Kotabaru, harus menyediakan lahan cadangan minimal sekitar 3.000 hektare, untuk mendukung terwujudnya program Kawasan Ekonomi Khusus Mekar Putih, di Kecamatan Pulaulaut Barat, Kotabaru.