Gubernur Kalimantan Selatan menyatakan, perjuangan pemerintah provinsinya untuk merebut kembali Pulau Larilarian, Kabupaten Kotabaru, belum pupus.


Pasalnya masih ada upaya lain dalam melakukan perlawanan hukum terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2011 yang memasukkan Pulau Larilarian ke Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, katanya di Banjarmasin, Selasa.

"Walau kita tak berhasil melakukan gugatan Permendagri 43/2011 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, tapi peluang masih ada pada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia," lanjutnya usai rapat paripurna istimewa DPRD Kalsel.

"Perlawanan hukum kita terhadap Permendagri 43/2011, kini sedang dalam proses di MA dan diharapkan agar MA bisa mengabulkan permohonan Kalsel," lanjut gubernur dua periode di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut.

Melalui MA, Pemprov Kalsel memohon "judicial review" (uji materi) terhadap Permendagri 43/2011 yang dianggap kontroversi dan kurang berkeadilan itu, serta tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Mengenai putusan PTUN Jakarta, Gubernur Rudy mengklarifikasi, agar masyarakat Kalsel khususnya jangan salah anggapan, bahwa provinsinya kalah atau gagal merebut kembali Pulau Larilarian.

"Putusan PTUN Jakarta 5 Maret 2012 itu, hanya menyatakan, pihaknya tidak berwenang menangani gugat Kalsel mengenai Pulau Larilarian.

Karena kewenangan menangani perkara tersebut pada MA," tandasnya. "Sebab pada waktu bersamaan, Pemprov Kalsel melakukan perlawanan hukum terhadap Permendagri 43/2011 itu, melalui PTUN Jakarta dan MA," demikian Rudy Ariffin.

Pada kesempatan terpisah Ketua Panitia Khusus (Pansus) bentukan DPRD Kalsel yang menangani penyelesaian Pulau Larilarian, H Mansyah Sabri menyatakan, optimistis provinsinya akan berhasil merebut kembali pulau tersebut.

"Kalau Pemprov menggunakan jalur hukum dalam melakukan perlawanan terhadap Permendagri 43/2011. Tapi kalau Pansus Penyelesaian Pulau Larilarian akan lebih mengedepankan pendekatan politik dan diplomasi," tandasnya.

"Dengan perjuangan melalui jalur hukum serta pendekatan politis dan diplomasi, Insya Allah Pulau Larilarian akan kembali masuk wilayah Kotabaru Kalsel," demikian Mansyah./shn/  D




Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026