Jatah alokasi beras untuk rumah tangga miskin (raskin) yang akan dibagikan hanya untuk lima bulan, terhitung dari Januari hingga Mei mendatang.


 "Hal itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalsel tentang penetapan jumlah sasaran raskin," ujar Kepala Seksi Pelayanan Publik, Badan Urusan Logistik Sub Divisi Regional Wilayah I Barabai, Zainal Falah,di Barabai, Jumat. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/020/KUM/2012, mengacu pada surat Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI disebutkan bahwa harga tebus raskin di titik distribusi sebesar Rp1.600 per kilogram. Raskin dibagikan sebanyak 15 kilogram per bulan untuk setiap Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) dan dibagikan selama lima bulan. "Untuk seluruh wilayah Kalsel total pagu raskin periode Januari - Mei berjumlah 12.706.425 kilogram yang akan dibagikan kepada 169.419 RTS-PM," katanya. Bulog Sub Divre Wilayah I Barabai sendiri membawahi wilayah Banua Anam yang terdiri dari enam kabupaten di Kalsel, yaitu Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan dan Tabalong. Ia menambahkan, untuk wilayah Banua Anam, dari Januari hingga Mei mendatang total pagu raskin telah ditetapkan pihak provinsi sebanyak 5.211.975 kilogram untuk 69.493 RTS-PM. "Sejak akhir Januari hingga pertengahan Februari lalu kita telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah di setiap kabupaten di wilayah Banua Anam terkait alokasi raskin periode 2012 ini," tambahnya. Kepada pemerintah daerah di masing-masing kabupaten di wilayah Banua Anam diminta agar segera menentukan besaran alokasi raskin per kecamatan. Hingga saat ini belum diketahui secara pasti berapa besaran pagu raskin untuk periode Juni hingga Desember 2012. Namun ia berharap untuk periode 2012 ini raskin tetap akan dibagikan hingga 12 bulan, demikian Zainal Falah./nadi/C


Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026