"Kita sudah menerima penetapan jumlah keluarga miskin yang berhak dapat bantuan beras miskin dari pusat dan ternyata jumlah menurun" Ujar Kepala Bagian ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten HSU H Fajeri Rifani, Minggu.
Penurunan ini, kata Fajeri dikarenakan pagu secara nasional mengenai penerima bantuan beras miskin (raskin) menurun sejalan dengan penurunan angka kemiskinan nasional.
Berdasarkan surat Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat nomor B-74/KMK/ DEP.II/ I/ 2013 jumlah rumah tangga yang berhak menerima raskin mengalami penurunan sekitar 2 juta rumah tangga dari jumlah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Raskin 2012.
Jumlah penerima raskin di HSU tahun ini sebanyak 16.396 rumah tangga, padahal pada 2012 penerima raskin sebanyak 17.141 rumah tangga, menurun sebanyak 745 rumah tangga.
Asisten II bidang ekonomi dan pembangunan setda HSU Ir H Eddy Yannor Idur selaku ketua tim koordinasi raskin Kabupaten HSU saat memimpin Rapat Koordinasi Raskin di Gedung Agung Amuntai meminta tim koordinasi raskin, khususnya di kecamatan agar mensosialisasikan penurunan jumlah penerima bantuan raskin tahun ini, sehingga tidak sampai menimbulkan salah paham di tengah masyarakat.
"Warga yang tahun kemarin menerima bantuan raskin tentu akan mempertanyakan kenapa tidak lagi menerima jatah raskin untuk tahun ini sehingga tim kecamatan perlu untuk memberikan pemahaman dan pengertian kepada warga agar tidak menimbulkan gejolak sosial" Kata Eddy.
Eddy menegaskan data jumlah penerima raskin bukan ditentukan oleh pemerintah daerah HSU melainkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (NTP2K) pada Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat.
Pemda HSU dalam hal ini, lanjutnya hanya mengajukan data keluarga miskin yang diolah oleh Badan Pusat Statistik (BPS) HSU melalui Program Perlindungan Sosial (PPLS) yang kemudian diajukan ke NTP2K.
"Data itu setelah diseleksi pusat kita terima lagi melalui surat edaran kementerian kesejahteraan rakyat melalui melalui pemerintah propinsi " jelasnya.
Berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Selatan jatah HSU sebanyak 245.940 kg/perbulan untuk 16.396 RTS-PM.
Sementara Kepala Sub Bagian Pertanian, Peternakan, Perikanan, Kehutanan dan Kehutanan pada Bagian Ekonomi dan SDA HSU Hj Erva Noor Rahmah MSi merincikan sebanyak 245.940 kg raskin perbulannya akan disalurkan kepada 16.396 RTS-PM di 13 kecamatan di HSU
dimana untuk biaya distibusi dari kantor camat ke desa mendapat bantuan dari Pemda HSU.
Bantuan retribusi untuk jarak desa yang jauh dari kantor kecamatan sebesar Rp200 /km sedangkan bagi desa lokasinya dekat mendapat bantuan Rp100/km.
Pemda HSU, katanya juga memberikan dana bantuan untuk upah satgas di kecamatan yang dibatasi dua orang sebesar Rp25 ribu
dan upah bagi petugas takar beras di desa dua orang sebesar Rp50 ribu.
Bantuan biaya distribusi dan upah petugas ini, sambung Erva lagi, bertujuan agar harga jual raskin tidak mengalami kenaikan saat tiba ditangan penerimanya, dimana untuk setiap rumah tangga menerima bantuan raskin ini sebanyak 15 kg perbulan dengan harga Rp1600/ kg. C
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.