Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Roy Satya Putera SH Sik di Banjarmasin, Senin mengatakan, belum ditetapkannya sebagai tersangka karena belum ada pemeriksaan terhadap saksi ditempat kejadian.
Penetapan tersangka terhadap Dekan Fakultas Teknik yang diketahui bernama Ir Norman Ruslan MT itu baru dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang melihat kejadian itu.
Menurut aturan yang ada penetapan tersangka itu harus sesuai dengan tahapan seperti pemeriksaan saksi apabila didalam pemeriksaan tersebut saksi membenar bahwa Dekan itu melakukan penganiayaan terhadap Guru Besar Fakultas Pertanian yang diketahui bernama Prof Athaillah Mursid itu berulah ditetapkan tersangka.
"Kita jangan terburu-buru menetapkan tersangka, periksa saksi dulu baru ada tersangka karena keterangan saksi itu sebagai perkuat dari penetapan tersangka, jadi nantinya kita tidak disalahkan," ucapnya.
Roy menambahkan, untuk pemeriksaan saksi-saksi terhadap kasus dugaan penganiayaan terhadap Prof Athaillah yang juga Direktur Pasca Sarjana Unlam Banjarmasin itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Ada beberapa saksi yang nantinya akan kita lakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan guna dimintai keterangan terkait kejadian yang mereka liat," terang Roy.
Sekedar untuk diketahui, kejadian dugaan penganiayaan terhadap Guru Besar Unlam Prof Athaillah Mursid yang dilakukan oleh Dekan Fakultas Teknik Ir Norman Ruslan MT itu terjadi pada Sabtu (25/2) sekitar pukul 10.30 Wita disaat acara penutupan rapat kerja di aula Rektorat Unlam Banjarmasin.
Pada saat memasuki acara, Athaillah bertemu dengan Norman dan salin sapa serta berjabat tangan, saat berjabat tangan itu, tanpa diketahui Athaillah tangan kiri Norman menjambak rambutnya hingga kepalanya pusing.
"Kejadian itu dihadapan peserta rapat kerja, karena saya merasa malu dan menganggap nama baik saya tercemar atas perlakuan Norman, serta masukan dari rekan dan keluarga maka masalah ini saya teruskan ke ranah hukum," tuturnya Athaillah.(Gun/A)
Editor : Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.