Pembebasan lima orang tenaga kerja Indonesia asal Kalimantan Selatan dari hukuman mati di Arab Saudi hingga kini masih terkendala nilai uang diyat atau kompensasi hukuman mati yang nilainya cukup besar.


Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat saat sosialisasi dan pelatihan online sistem pelayanan TKI untuk 55 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan di Banjarmasin, Rabu, mengatakan, diyat yang ditetapkan keluarga korban cukup tinggi.

Keluarga korban mutilasi, kata Jumhur, meminta diyat hingga satu juta real per orang, berarti lima orang menjadi lima juta real, padahal sesuai aturan besaran diyat adalah dua juta real atau setara dengan seratus ekor unta.

"Makanya kini kasus tersebut sedang dalam proses sidang ulang, semoga segera bisa mendapatkan titik temu," katanya.

Sedangkan untuk kasus yang menimpa dua orang TKI Kalsel lainnya, kata dia, pada dasarnya pihak kerajaan Arab Saudi sudah memberikan pengampunan.

Namun, tambah Jumhur, karena kasusnya merupakan masalah yang melanggar ketertiban masyarakat, maka keputusan diambil alih oleh raja atau biasa disebut dengan takzil.

Bila dalam masalah tersebut raja memberikan pengampunan, maka kedua orang tersebut bisa bebas dari hukuman mati.

"Untuk pengampunan raja tersebut kita sedang melakukan pendekatan dan negosiasi, semoga hubungan baik antara kedua negara bisa menjadi pertimbangan untuk mendapatkan pengampunan dari raja," katanya.

Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Resnawan mengatakan, pihaknya juga sedang berjuang keras membantu warga Kalsel yang terjerat kasus hukum tersebut bisa dibebaskan.

Bahkan, kata Rudy, pihaknya telah melakukan kunjungan langsung ke Arab Saudi untuk mengetahui secara pasti kondisi para tersangka yang kini sedang di penjara.

"Kita bertemu dengan para tersangka, bahkan bisa masuk ke dalam ruangan penjara," katanya.

Rudy berharap, pemerintah pusat melalui BNP2TKI bisa membantu meringankan hukuman ke tujuh warga Kalsel tersebut, bahkan bebas dan selamat kembali ke tanah air.  
    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, menggalang dana dari berbagai instansi pemerintah dan masyarakat untuk membantu pembayaran diat bagi TKI yang terancam dipancung di Arab Saudi.

"Kami mengajak masyarakat berpartisipasi, semacam 'koin prita', untuk membantu tenaga kerja Indonesia (TKI) kita yang terancam hukuman pancung," kata Gubernur Rudy Arifin didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel Jumadi Mas Jaya beberapa waktu lalu.

Menurut dia, penggalangan dana untuk memenuhi syarat berupa pembayaran ganti rugi dan permohonan maaf kepada keluarga dari dua kasus pembunuhan yang melibatkan tujuh TKI.

Kasus pembunuhan yang melibatkan tujuh TKI asal Kalsel antara lain pembunuhan warga negara Pakistan bernama Zubair dengan jumlah TKI yang terlibatkan sebanyak lima orang. Dua TKI lainnya terlibat kasus pembunuhan mucikari oleh TKI yang dipekerjakan korban sebagai pekerja seks komersial/B/D/




Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026