Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Ariffin menyatakan, menghindari munculnya berbagai penyakit penyakit karena merokok, merupakan harapan dan tanggung jawab bersama.


Pernyataan itu menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel terhadap Raperda penyelenggaraan Kesehatan di provinsi tersebut, pada rapat paripurna DPRD setempat, dipimpin wakil ketuanya H Riswandi, di Banjarmasin, Senin.

Dalam Raperda penyelenggaraan kesehatan di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota dan kini berpenduduk mencapai 3,6 juta jiwa tersebut, antara lain akan mengatur kawasan bebas rokok, guna menjaga kesehatan lingkungan masyarakat.

Sebelumnya dalam pemandangan umum Fraksi PKS DPRD Kalsel yang diketuai H Husaini Suni, berharap dengan adanya peraturan daerah (Perda) penyelenggaraan kesehatan tersebut, dapat diatur dan ditentukan kawasan bebas rokok.

Pengaturan dan penentuan kawasan bebas rokok tersebut agar tetap terjaganya kesehatan masyarakat dari munculnya berbagai penyakit karena merokok.

Menjawab pertanyaan Fraksi PKS, Gubernur menyatakan, pemerintah daerah dalam menanggulangi penyakit menulur di Kalsel sudah termuat dalam pelaksanaan program pemerintah,khususnya pelayanan kesehatan, baik promotif maupun kuratif dan rehabilitatif.

Sedangkan peningkatan pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin dalam kuratif/pengobatan/pelayanan kesehatan, antara lain melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Provinsi (Jamkesprov).

Selain itu, melalui Jaminan Kesehadan Daerah (Jamkesda), lanjutnya dalam jawaban yang dibacakan wakil Gubenur Kalsel H Rudy Resnawan.

Dalam jawaban itu pula, Gubernur Kalsel menyatakan, sependapat dan akan memperhatikan harapan Fraksi Partai Golkar DPRD setempat yang diketuai, H Puar Junaidi, yang termuat dalam pemandangan umum terkait Raperda penyelenggaraan kesehatan.

Sementara itu, melalui juru bicaranya Syarifuddin Sabang, Fraksi Partai Golkar dalam pemandangan umumnya berharap, dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya agar dilaksanakan berdasarkan prinsip diskriminatif.

Selain itu, berdasarkan prinsip partisifatif, perlindungan dan berkelanjutan bagi pembentukan sumber daya manusia, peningkatan ketahanan dan daya saing serta pembangunan nasional./shn/




Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026