Dayak Kampung 10 Upau, Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan masih memblokir jalan angkutan batu bara milik PT Adaro Indonesia.


Hari kedua penutupan jalan tambang di kilometer 79 - 82 Desa Lok Batu Kecamatan Haruai, menyebabkan angkutan batu bara tiga kontraktor PT Adaro Indonesia terhenti.

Masing-masing PT Bukit Makmur Mandiri (Buma) , PT Sapta Indera Sejati (SIS) dan PT Rahman Abadi, sejak Minggu siang tidak bisa melakukan pengangkutan batu bara ke pelabuhan di Desa Kelanis, Barito Timur.

"Sejak ada penutupan aktivitas pengangkutan batu bara ke pelabuhan Kelanis memang terhenti," jelas Kadarisman, staf humas PT Adaro Indonesia.

Sementara itu lahan tambang yang diklaim warga sebagai tanah adat, pengakuan dari Adaro telah dilakukan ganti rugi yang difasilitasi tim Wasdal setempat.

"Sebenarnya lahan yang diklaim warga sudah diberikan ganti rugi yang difasilitasi tim Wasdal beberapa waktu lalu," tambah Kadarisman.

Terpisah, Reza salah satu warga yang memblokir jalan mengatakan aksi mereka menuntut hak adat atas tanah seluas 706 hektare senilai Rp55 miliar.

"Sebenarnya tuntutan sudah lama kami sampaikan, karena tidak ada kepastian dari pihak Adaro maupun  kapolres akhir warga kembali melakukan pemblokiran jalan," jelas Reza, warga Desa Kembang Kuning Kecamatan Haruai.

Kapolres Tabalong, AKBP Tarjan Faisal bersama Dandim 1008/Tanjung, Senin (30/1) sekitar pukul 10.00 wita sempat datang ke lokasi pemblokiran jalan.

"Kapolres dan Dandim memang sempat kemari meminta warga untuk menghentikan penutupan jalan, tapi warga menolak sampai tuntutan tersebut terpenuhi," ujar Reza lagi.

Terpisah Bupati Tabalong, Rachman Ramsyi mengatakan akan memfasilitasi tuntutan warga menyusul rencana pertemuan antara perwakilan masyarakat adat dengan pihak perusahaan dan muspida.

"Rencananya Selasa (31/1) kita adakan pertemuan antara perwakilan warga dengan pihak perusahaan termasuk Muspida," jelas Bupati./mia/D

 




Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026