Kepolisian Resort Kota Banjarmasin menggelar razia tempat hiburan malam di Kota Banjarmasin dengan mengamankan dua pengunjung diskotek yang kedapatan membawa obat Zenit.
Perwira Menengah Pengawasan Polresta Banjarmasin Kompol Andri Koko Prabowo Sik di Banjarmasin, Rabu mengatakan, dua pengunjung itu diamankan karena saat diperiksa ditemukan beberapa butir obat Zenit disaku mereka.
Kedua pria tersebut diamankan saat gelar razia penyakit masyarakat di tempat hiburan malam Selasa (24/1) sekitar pukul 21.30 Wita dan keduanya diamankan di Grand Diskotek di Jalan Pangeran Antasari Banjarmasin.
Pengunjung yang diamankan itu diketahui bernama Ah dan Ab keduanya warga Desa Tinggiran bupatena Barito Kuala.
Andri Koko Prabowo yang juga Kapolsek Banjarmasin Timur mengatakan, razia penyakit masyarakat yang digelar itu dilakukan dengan target tempat hiburan malam, KTP, anak dibawah umur, senjata tajam, Narkoba, minuman keras serta lainnya.
Tempat hiburan malam yang dirazia diantaranya tempat hiburan HBI, Grand Diskotek, Bold Lcc Karaoke dan Blue Atlantik Karaoke, sedangkan untuk Nasa karaoke dan Hokky karaoke tidak dilakukan pemeriksaan oleh aparat seperti tempat hiburan malam lainnya.
"Razia penyakit masyarakat menerjunkan sekitar 70 anggota polisi dari seluruh satuan yang ada di Polresta Banjarmasin dibantu pihak Polsek," terangnya.
Razia yang dilakukan Polresta Banjarmasin itu dalam rangka Operasi Kilat Bungas untuk mengantisipasi dan menekan angka maraknya tindak pidana di wilayah Kota Banjarmasin.
Bukan itu saja, operasi juga untuk menjaga agar Kota Banjarmasin selalu aman, tentram, nyaman dan kondusif, demikian Andri Koko Prabowo./gun/D
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.