Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang ibu rumah tangga yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak enam paket.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Christian Ronny MH Sik melalui Kepala Unit I, Iptu Novillia Andrias SH di Banjarmasin, Sabtu mengatakan, penangkapan terhadap ibu rumah tangga (IRT) yang kedapatan simpan sabu-sabu itu berkat informasi masyarakat dan hasil penyelidikan.
Penangkapan ibu rumah tangga dengan barang bukti enam paket sabu-sabu itu dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba melalui Unit I pada Selasa (17/1) sekitar pukul 18.30 wita di tempat tinggalnya jalan Beruntung Gang Arjuna Kota Banjarmasin.
Untuk ibu rumah tangga itu sendiri diketahui berinisial MR alias Yana (28) warga jalan Beruntung Gang Arjuna III No 18 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, yang saat ditangkap Yana sedang masak untuk makan malam.
"Kita menangkap Yana saat itu dia sedang di dapur, pas mengetahui kita datang dia langsung lari ke toilet dan membuang plastik hitam disaluran pembuang air, untung terlihat anggota dan sempat diambil setelah diperiksa ternyata berisikan enam paket sabu-sabu," ucapnya.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan oleh polisi yang melakukan penangkapan itu akhirnya dengan terpaksa Yana harus digiring ke Satuan Narkoba untuk menjalani penyidikan diruang Unit I guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.
Hasil keterangan yang didapat dari Yana, bahwa ia mengatakan bahwa sabu-sabu itu milik suaminya berinisial AF (42) dan sekarang ini AF dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Yana dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 12 tahun dan denda miliaran rupiah.
"Saat ini Yana sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan juga kita lakukan penahan terhadap dirinya, guna pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi pemberkasan terhadap perbuatannya yang kedapatan menyimpan sabu-sabu sebanyak enam paket," terang Kanit yang berparas ayu itu.
Sementara itu Yana mengakui, bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik suaminya dan sebelum suaminya pergi sempat berpesan kepada dirinya kalau terjadi apa-apa cepat buang bungkusan yang ada di dalam kamar mandi itu.
"Saya hanya menjalankan apa yang disuruh suami saya, saya juga mengetahui isi dari bungkusan itu, tapi saya tidak tau mulai kapan suami saya berbisnis sabu-sabu itu," ucap ibu beranak satu dengan menutupi wajahnya./gun/D
Â
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.