Seorang narapidana (Napi) narkotika yang kabur dari rumah sakit rehabilitasi setelah divonis hakim untuk rehab dan telah diserah terimakan antara jaksa kepada pihak rumah sakit, menjadi tanggung jawab hakim pengawas yang ditunjuk melalui SK Kepala Pengadilan.
Hal tersebut dikatakan pengamat hukum, Masdari Tasmin SH MH di Banjarmasin, Rabu dan disebutkan Napi mendapat vonis untuk menjalani rehabilitasi atau masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) itu semua berada ditangan majelis hakim sebagai pemimpin sidang di pengadilan.
Sedangkan untuk pelaksanaan rehabilitasi terhadap Napi yang bersangkutan merupakan tanggung jawab dari jaksa sebagai eksekutor untuk memasukan Napi ke rumah sakit yang ditunjuk sebagai tempat rehabilitasi narkotika.
Setelah jaksa ekskutor menyerahkan Napi tersebut ke pihak rumah sakit rehabilitasi dan telah terjadi acara serah terima Napi maka tanggung jawab jaksa sudah lepas terhadap Napi tersebut.
"Jaksa hanya sebagai ekskutor terhadap Napi untuk dimasukan ke LP atau ke rumah sakit rehabilitasi apabila sudah terjadi serah terima maka tanggung jawab jaksa sudah selesai," ucapnya.
Hal itu dikatakan Masdari Tasmin menanggapi pemberitaan sebuah surat kabar harian yang menyebutkan ada tiga Napi rehabilitasi yang kabur dari rumah sakit Sambang Lihum dinyatakan bukan lagi tanggung jawab jaksa, apabila ada surat acara serah terima terhadap pihak rumah sakit tersebut.
Apabila ada acara serah terima maka jaksa tersebut lepas dari tanggung dan berdasarkan KUHP Bab 20 pasal 277 tentang setiap pengadilan ada hakim pengawas dengan tugas khusus dari ketua pengadilan dalam pengamatan dan pengawasan terhadap putusan pengadilan yang merampas kemerdekaan terdakwa.
Dipasal tersebut jelas bahwa setiap narapidana dengan kata lain terampas kemerdekaan karena harus menjalani hukuman baik dilembaga pemasyarakatan maupun pembantaran atau putusan rehabilitasi.
Sehingga dengan larinya tiga Napi narkotika dengan putusan menjalani pembantaran atau rehabilitasi di rumah sakit Sambang Lihum itu merupakan tanggung jawab hakim pengawas, sebagai pengamat maupun pengawas dari Npi yang berada di LP atau rehabilitasi di rumah sakit.
"Npi yang divonis rehabilitasi dirumah sakit yang ditunjuk itu, bukan tanggung jawab jaksa maupun pihak rumah sakit tapi semua tanggung jawab hakim pengawas yang di tunjuk pihak pengadilan berdasarkan SK untuk membantu tugas ketua pengadilan dalam pengawasan dan pengamatan terhadap narapidanan," jelas Masdari Tasmin//gun/D
Editor : Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.