Kepala Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Kalimantan Selatan Rakhmadi Kurdi mengatakan, selama ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Lingkungan Hidup telah mengakui bahwa Pulau Larilarian masuk wilayah Kalimantan Selatan.


Hal tersebut, kata Rakhmadi di Banjarmasin, Selasa, berdasarkan bukti-bukti pengakuan administratif yang menyebutkan bahwa Pulau Larilarian masuk wilayah Kalsel.

Bukti pengakuan tersebut antara lain dalam surat izin eksplorasi dari Kementerian ESDM kepada Exxon Mobil disebutkan bahwa "Pulau Larilarian Provinsi Kalimantan Selatan" bukan Provinsi Sulawesi Barat.

"Penyebutan bahwa Pulau Larilarian Provinsi Kalimantan Selatan secara tidak langsung merupakan bukti bahwa Larilarian adalah masuk Kalsel," katanya.

Begitu juga pada saat pembahasan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh Kementerian Lingkungan Hidup yang dilibatkan hanyalah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

Menurut Rakhmadi, dilibatkannya Pemprov Kalsel dalam pembahasan Amdal tersebut karena Larilarian masuk wilayah Kalsel dan Kalimantan Timur menjadi daerah tempat produksi dari sumber daya alam di pulau tersebut.

"Dalam setiap kali pembahasan Amdal yang dilibatkan hanya dua provinsi tersebut tidak pernah melibatkan Sulawesi Barat," katanya.

Dalam pertemuan tersebut antara lain dibahas tentang pemasangan pipa gas sepanjang 300 kilometer yang berada didua provinsi yaitu Kalsel dan Kaltim.

Selain itu, juga adanya kandungan gas dan minyak bumi yang cadangannya baru akan habis selama 10 tahun bila telah dieksploitasi.

"Makanya sangat aneh bila kemudian Kementerian Dalam Negeri memasukkan Larilarian versi Kalsel atau Lereklerekan versi Sulawesi Barat masuk dalam wilayah Sulawesi Barat," kata Rakhmadi. 

Gubernur Kalsel Rudy Ariffin mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi Kalsel, Pemerintah Kabupaten Kotabaru, DPD dan masyarakat melalui LSM telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.

Selain itu, gugatan juga diajukan ke PTUN oleh LSM Kotabaru untuk kembali merebut wilayah yang kaya sumber daya alam tersebut.

"Gugatan baru saja dimasukkan kita tunggu hasilnya," katanya.(B/A)




Editor : Abdul Hakim Muhiddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026