"Bagi ibu-ibu yang anaknya atau keluarganya belum memilik akta kelahiran agar segera mengurusnya," ujar Ratna saat memberikan sambutan pada kegiatan di Kecamatan Candi Laras Selatan, Selasa (29/8).
Hal tersebut, dikatakan Ratna, bahwa, akte kelahiran sangat penting sebagai tanda bukti kependudukan bagi anak. Sehingga orangtua wajib mencatatkan identitas diri anak sejak dilahirkan sebagai bentuk tanggung jawab dan perlindungan terhadap anak.
"Sekarang anak kita kalau mau masuk ke jenjang pendidikan atau sekolah harus memiliki akta kelahiran sebagai bahan rujukan bagi dokumen lainnya seperti ijazah dan lainnya," ujarnya lagi.
Maka dengan itu, dijelaskan Ratna perlunya kesadaran orang tua untuk membuat akta kelahiran bagi anak-anaknya agar mempermurah pengurusan dokumen anak kedepannya.
"Segera buatkan anak-anak kita akta kelahiran sesegera mungkin dan pembuatan akta di Disdukcapil itu gratis" pesan Ratna.