Ketua komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan, Safarudin memperkirakan, tuntutan pemerintah provinsi setempat mengembalikan Pulau Larilarian Kabupaten Kotabaru lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sulit berhasil karena terganjal aturan.


"Karena sesuai aturan, yang bisa melakukan gugatan atau tuntutan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2011 yang memasukan Pulau Larilarian ke Sulawesi Barat, bukan Pemprov Kalsel, tapi masyarakat yang merasa dirugikan," ujarnya, Minggu.

Namun perlawanan hukum melalui "Judicial Review" (JR) terhadap Permendagri 43/2011 lewat Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, tidak ada masalah, karena sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, lanjut Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalsel itu.

Oleh sebab itu, Pemprov Kalsel perlu mengatur atau membuat strategi baru agar bisa melakukan perlawanan hukum terhadap Permendagri 43/2011, baik melalui JR di MA maupun berupa gugatan lewat PTUN di Jakarta, sarannya.

Karenanya wakil rakyat dari Demokrat yang  magister ilmu hukum itu pesimistis Pemprov Kalsel bisa berhasil menggugat Permendagri 43/2011 lewat PTUN, kalau seperti perencanaan selama ini, tanpa strategi baru.

"Untuk itu pula, harus ada gerak cepat dan bekerja lebih ekstra bila ingin melakukan gugatan terhadap Permendagri 43/2011 tersebut lewat PTUN. Jika tidak, mungkin cukup dengan menuntut JR melalui MA terhadap Permendagri 43/2011," demikian Safarudin.

Sementara itu, Nasrullah AR, anggota DPRD Kalsel dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berpendapat, rencana lembaga legislatifnya membentuk Panitia Khusus (Pansus) mengenai Pulau Larilarian, merupakan pekerjaan mubazir.

Sebab, menurut politisi muda PPP itu, Pansus dewan tidak akan bisa mencampuri masalah Pulau Larilarian yang sudah masuk ranah hukum.

"Kalau cuma ingin memberikan dorongan atau 'back-up' secara politis terhadap perjuangan Pemprov Kalsel merebut kembali Pulau Larilaran, tak perlu bentuk Pansus dan mungkin bisa cara lain yang tidak akan membuang-bunga energi," demikian Nasrullah.

Berdasarkan Permendagri 43/2011 Pulau Lereklerekan (versi Sulbar) atau Pulau Larilarian (versi Kalsel) masuk wilayah administratif Kabupaten Majene Sulbar, bukan Kabupaten Kotabaru Kalsel.(Shn/A)




Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026