"Agenda sidang menghadirkan empat saksi dari internal BRI, yakni M Rizki, Reka Rizalni, Aldi, dan Edi Hariyanto," kata ketua majelis hakim Cahyono Riza Adrianto di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Eks pegawai BRI Kotabaru didakwa korupsi Rp2,5 miliar
Di hadapan majelis hakim, para saksi menerangkan prosedur setor-tarik tunai nasabah yang menggunakan slip merah dan biru.
Keterangan saksi mengerucut pada praktik yang dilakukan terdakwa, mantan kepala unit Faisal Mukti dan mantan teller Ahmad Maulana.
Kuasa hukum terdakwa, Rahadian Noor menyebut kesaksian itu mempertegas bahwa transaksi atas nama nasabah ternyata dijalankan langsung oleh kedua terdakwa, dugaannya tanpa diketahui pemilik rekening.
“Saksi tadi menerangkan kalau benar ada pengalihfungsian user ID antara teller lama dan teller baru, sehingga transaksi bisa dilakukan terdakwa. Nasabah sendiri tidak mengetahui hal itu,” jelas Rahadian usai persidangan.
Baca juga: Eks pegawai BRI Kotabaru memohon keringanan hukuman
Rahadian menyebut secara internal dari keterangan terdakwa, para nasabah tidak mengetahui.
"Mereka tidak pernah komplain, karena secara data tidak ada kerugian langsung di rekening,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Faisal Mukti dan Ahmad Maulana didakwa melakukan 38 transaksi fiktif sepanjang Agustus hingga Oktober 2023 dengan kerugian negara lebih dari Rp2,5 miliar.
Modus yang digunakan adalah mencatat setor tunai dalam sistem New Delivery System (NDS) tanpa uang fisik masuk, memanfaatkan akses user ID kepala unit yang dipinjamkan ke teller.
Baca juga: Eks pegawai BRI Kotabaru dituntut 8 tahun 6 bulan
Pewarta: FirmanEditor : Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026