Jakarta, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) Pendampingan Pelaksanaan Investasi di masing-masing kementerian-lembaga (L-P) maupun pemerintah daerah untuk mendukung penyelesaian perizinan berusaha yang lebih terintegrasi.
"Kita akan tuangkan dalam peraturan presiden (perpres). Setiap K-L yang berhubungan dengan investasi diwajibkan membentuk Satgas yang akan dipimpin oleh eselon satu," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat memimpin rapat koordinasi membahas percepatan realisasi investasi di Jakarta, Selasa.
Darmin menjelaskan semua perizinan investasi yang ada di masing-masing kementerian dan lembaga akan diselesaikan oleh Sstgas bersama satuan kerja struktural yang telah dibentuk pada setiap institusi tersebut.
Kalau perizinan itu berhubungan dengan institusi lain, maka satgas itu yang akan berhubungan dengan satgas di kementerian dan lembaga lain atau di pemerintah daerah agar proses perizinan investasi tersebut cepat selesai.
Dengan demikian, realisasi atau eksekusi dari komitmen investasi tidak menjadi tanggung jawab masing-masing kementerian -lembaga tapi menjadi program bersama.
Darmin memastikan pembentukan satgas ini untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada para investor karena selama ini proses perizinan berusaha masih dirasakan terlalu lama dan menyulitkan.
"Harus ada perubahan paradigma kita pada investor. Filosofi dari kebijakan ini adalah kita bukan penguasa tapi pelayan," kata mantan Gubernur Bank Indonesia ini.
Percepat realisasi
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan satgas ini dibentuk untuk mempercepat realisasi investasi yang belum sepenuhnya berkontribusi kepada perekonomian.
Edy mengatakan beberapa alasan percepatan eksekusi investasi adalah karena masih adanya jarak antara komitmen dengan realisasi investasi, penyebaran wilayah investasi yang masih terbatas dan kecilnya porsi investasi global di Indonesia.
Untuk itu, ia menegaskan pentingnya terobosan dalam sistem pelayanan birokrasi dalam menghadapi kondisi perizinan berusaha guna menciptakan peluang investasi dalam pembangunan.
"Sehingga kalau izin investasi tiga jam dari BKPM sudah keluar, izin itu diteruskan ke satgas kementerian teknisnya. Satgas ini yang kemudian mengawal dan melayani investor itu sampai dia selesai. Proses pelaporan dari masing-masing Satgas juga harus jelas dan online," ungkap Edy.
Selain itu, Edy menambahkan pemerintah juga akan mengusahakan adanya integrasi pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) secara online.
"Nantinya antara satu PTSP dengan PTSP lain terkomunikasi secara sistem, membentuk suatu layanan online dengan konsep single submission, yang memungkinkan pengaju permohonan tidak perlu datang mengajukan perizinan investasi di kementerian lain dan mengisi ulang data yang sama," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto memberikan dukungan atas pembentukan satgas ini dan langsung menyoroti lamanya proses perizinan investasi yang terkait dengan ketenagakerjaan.
"Salah satu sektor yang juga menjadi hambatan investor adalah izin ketenagakerjaan. Kita perlu pikirkan bagaimana meng-PTSPkan sektor ini," katanya./f
Pemerintah Siap Bentuk Satgas pendampingan Pelaksanaan Investasi
Rabu, 19 Juli 2017 9:04 WIB