Operasi Zebra Intan yang dilaksanakan jajaran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan sejak 28 November - 11 Desember 2011 menjaring 6.282 pelanggar.



Kapolda Kalsel Brigjen Polisi Syafruddin di Banjarmasin, Senin mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 6.331 merupakan pelanggaran yang dilakukan pengguna kendaraan roda dua.

Pelanggaran tersebut meliputi, 2.468 pelanggaran karena tidak membawa surat, 2.030 orang tidak membawa kelengkapan dan tidak memakai helm 465 pelanggaran.

Sedangkan untuk roda empat, sebanyak 715 pelanggaran terdiri atas tidak membawa surat 264 pelanggaran, tidak menggunakan sabuk keselamatan, 205 pelanggaran dan 26 kasus kecelakaan lalu lintas.

Akibat kecelakaan tersebut sebanyak, 12 orang meninggal dunia, 13 orang mengalami luka berat, dan 26 orang luka ringan dengan total kerugian materil Rp184.050.000.

Menurut Kapolda, operasi zebra dilakukan untuk menertibkan pengguna lalu lintas guna menekan terjadinya tingkat kecelakaan yang mengakibatkan luka maupun meninggal dunia.

"Selain itu juga untuk menekan kesemrawutan lalu lintas akibat kurang patuh dan pedulinya masyarakat terhadap peraturan berlalu lintas yang ditetapkan," katanya.

Dari operasi tersebut, juga bermanfaat mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan antara lain untuk menjaring kendaraan yang dicurigai bermasalah atau hasil tindak kejahatan.

"Operasi berjalan dengan baik dan diharapkan mampu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tertib lalu lintas," katanya.

Penertiban, akan dilanjutkan dengan Operasi Lilin  yang dimulai pada 23 Desember untuk menjaga keamanan pelaksanaan Natal dan Tahun Baru.

Operasi Lilin, kata dia, bertujuan memantau keluar masuknya masyarakat dari luar daerah maupun yang akan ke luar dari Kalsel.

Selain itu juga untuk menjaga keamanan selama proses peribadatan Natal dan perayaan Tahun Baru terutama di titik-titik yang menjadi pusat berkumpulnya orang banyak./B




Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026