Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama Samsul Anwar alias Anwar yang mana saat itu ia tertangkap tangan menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu-sabuBanjarmasin (Antaranews Kalsel) - Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil memancing seorang kurir untuk menyerahkan Narkoba jenis sabu-sabu saat melakukan transaksi di kota setempat.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama Samsul Anwar alias Anwar yang mana saat itu ia tertangkap tangan menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasim, Selasa.
Ia mengatakan, tersangka ditangkap Sabtu (13/5) sekitar pukul 14.40 WITA di TKP depan Gang Sederhana di Jalan Kelayan A RT 01 RW 01 Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp200.000.
Pria yang beralamat di Jalan Manggis Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, itu selama satu minggu dilakukan penyelidikan oleh petugas hingga akhirnya bisa ditangkap. Berdasarkan informasi masyarakat, kurir ini sering bertransaksi Narkoba di sekitar tempat kejadian penangkapan.
Terus dikatakannya, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam hukum maksimal pidana penjara seumur hidup.
Anjar mengakui, kawasan Kelurahan Kelayan menjadi salah satu lokasi rawan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polresta Banjarmasin. Atas dasar itulah, jajarannya terus memaksimalkan upaya pembersihan dengan menangkap para pengedar.
Selain itu, polisi juga mencoba memberikan sosialisasi untuk menyadarkan masyarakat agar tidak tergoda menjadi kurir dengan iming-iming mendapatkan uang dengan cara yang mudah dan cepat tanpa modal.
Para bandar besar memang menargetkan warga yang secara ekonomi kurang mampu untuk dijadikan sebagai kurir.
Agar mudah dipengaruhi hanya dengan iming-iming uang, warga cepat sekali tergoda. Padahal jika tertangkap hukumannya sangat berat dan tentunya sangat merugikan diri sendiri dan juga anggota keluarga yang ditinggal dalam waktu yang lama di penjara.
Pewarta: Gunawan WibisonoEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.