Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel akan menerapkan sistem "self assesment" dalam proses pemungutan, pelaporan, dan penyetoran pajak hotel dan restoran mulai 2012.
Penerapan "self assesment" didasarkan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel dan Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, kata Kasi Pendataan Intensivikasi dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Tanah Bumbu, Perdana Kusuma, Kamis.
Ia mengatakan hal itu pada saat sosialisasi implementasi mekanisme pemungutan, pelaporan, dan penyetoran pajak Hotel dan Restoran di Hotel Ebony.
Penetapan pajak daerah sebenarnya ada dua cara yaitu "offisial Assesment" dan yang kedua "self assesment".
Menurut Perdana Kusuma, sistem penetapan pajak dengan cara "Offisial Assesment" adalah kewenangan untuk menghitung sekaligus menetapkan pajak oleh pejabat pajak terkait atau yang lebih akrab dikenal dengan sebutan fiskus.
Sementara penetapan dengan cara "self assesment" adalah kewenangan wajib pajak untuk menghitung sekaligus, melaporkan sendiri besarnya jumlah pajak yang ingin dilaporkan.
Proses penetapan pajak dengan cara "Self Assesment" diharapkan mampu menghindari terjadinya praktek KKN antara pejabat pajak dengan wajib pajak terkait.
Dengan demikian jumlah penerimaan pajak daerah lebih meningkat seiring munculnya keterbukaan dan pertisipasi aktif wajib pajak dalam menetapan besarnya pajak yang dilaporkan.
"Tahun lalu kita masih menerapkan sistem ofisial assessmentn untuk proses penetapan pajak. Tapi untuk ke depannya kita akan menerapkan system self assessment," tagasnya.
Penerapan "self assessment", tambah Perdana, akan terus disosialisasikan oleh jajaran Dispenda kepada pengusaha hotel dan rumah makan. Sosialisasi itu diharapkan dapat memberi pemahaman secara lebih mendalam kepada pengusaha tersebut agar sistem pembayaran pajak tidak terjadi kesalahan./yanto*C