Bupati Hulu Sungai Tengah Harun Nurasid berencana mendongkrak pendapatan asli daerah melalui penyampaian delapan Rancangan Peraturan Daerah pada rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD daerah tersebut, Rabu.
Delapan raperda tersebut terdiri lima Raperda mengenai Raperda retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi perijinan tertentu, retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas, dan retribusi pelayanan kesehatan RSUD Barabai.
Sedangkan tiga Raperda lainnya antara lain yaitu tata cara pembentukan pengelolaan badan usaha milik desa, penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten HST pada Bank Pembangunan Daerah Kalsel dan Raperda penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) HST.
Menurut Bupati,lima Raperda berkaitan dengan retribusi daerah merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan pasal 180 ayat (2) UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
Sedangkan raperda penyertaan modal untuk menindak lanjuti amanat UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 serta langkah Pemerintah Kabupaten dalam mendapatkan manfaatkan ekonomi, sosial danmanfaat lainnya yang diwujudkan dalam kebijakan regulasi dalam bentuk Perda.
"Begi juga pengajuan Raperda tentang cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa untuk menindak lanjuti Pasal 2 ayat (1) Permendagri," katanya.
Selain itu Raperda tersebut wujud keseriusan dari Pemkab HST menjalankan saran dan petunjuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang telah memberikan kesempatan kepada Pemkab HST sebagai percontohan pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
Raperda pembentukan Badan Usaha Milik Desa, kata Harun, bentuk tanggung jawab untuk Pemerintah Kabupaten menyiapkan payung hukum yang akan dijadikan acuan bagi Pemerintah Desa dalam rangka mendirikan Badan Usaha Milik Desa.
Selain itu, pengajuan lima Raperda bidang retribusi diharapkan menjadi menjadi salah satu sumber pendapatan peningkatan pendapatan asli daerah yang dapat dimanfaatkan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat HST serta upaya Pemkab HST menyesuaikan perangkat hukum daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang ada.
Sedangkan dua raperda penyertaan modal pada BPD Kalsel dan PDAM HST selain untuk meningkatkan kapitalisasi kepemilikan saham Pemkab HST yang dapat meningkatkan kontribusi pendapatan pemerintah daerah.
Begitu juga dengan penyertaan modal pada PDAM diharapkan dapat meningkatkan kualitas dankuantitas pelayanan air bersih bagi masyarakat.
Ketua DPRD HST H Gusti Rosyadi Ilmi mengharapkan delapan Raperda yang disampaikan akan mampu meningkatkan kualitas pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.
DPRD kata dia, akan kembali menjadwalkan rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda, Rabu (30/11/2011).fat/B
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.