Banjarmasin (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan melalui komisi 1 dan IV membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Komisi IV, Husaini, di Banjarmasin, Rabu, menyampaikan, pembahasan bersama mitra kerja dari pemerintah kota, yakni dinas pendidikan, badan kesatuan bangsa dan politik (Bekesbangpol) dan bagian hukum sekretariat Kota Banjarmasin pada 15 September 2026.
Menurut dia, pembahasan difokuskan selain pada materi raperda, juga upaya memperkuat nilai-nilai Pancasila, wawasan kebangsaan serta pembentukan karakter masyarakat melalui regulasi daerah.
"Kita terus membahas raperda ini secara komprehensif dan terarah, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat memberikan landasan yang kuat dan menanamkan nilai-nilai kebangsaan serta mendukung membangun karakter di Kota Banjarmasin," ujarnya.
Baca juga: Ketua DPRD Banjarmasin berharap korban KM Virgo 08 dapat layanan maksimal
Husaini mengatakan, proses raperda ini telah melalui uji publik dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum.
Sebelumnya, Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR menyatakan, Pemerintah Kota Banjarmasin mendukung proses pembahasan raperda ini hingga menghasilkan regulasi yang berkualitas.
"Kami berharap keberadaan aturan ini nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat," ungkapnya.
Dia menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan regulasi agar Perda yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.
"Sehingga Perda yang dihasilkan benar-benar berkualitas, bermanfaat, menjadi dasar kemajuan Kota Banjarmasin, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Pewarta: SukarliEditor : Firman
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.